Berita Nasional

Ini Tuntutan Demo Ojek Online, Hapus Tarif Hemat hingga Soroti Potongan Aplikator hingga 50 Persen

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) diperkirakan memadati sejumlah wilayah di Jakarta pada Selasa (20/5/2025) siang. Apa saja tuntutan mereka?

Tribunnews/HO
TUNTUTAN DEMO OJEK ONLINE - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) diperkirakan memadati sejumlah wilayah di Jakarta pada Selasa (20/5/2025) siang. Driver Gojek mengenakan alat pelindung pada layanan roda-dua GoRide dalam acara uji coba sekat pelindung di Jakarta, Rabu (10/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) diperkirakan memadati sejumlah wilayah di Jakarta pada Selasa (20/5/2025) siang.

Mereka menggelar unjuk rasa dan akan menyampaikan lima tuntutan utama ke pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas pada aplikator yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Ini 5 Tuntutan Ojek Online saat Demo sebagai Protes Praktik Bisnis yang Dinilai Merugikan Pengemudi

"Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas ke perusahaan aplikasi pelanggar regulasi pemerintahan," kata Igun dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12 tahun tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aplikator juga dinilai melanggar Keputusan Menteri Perhubungan RI No 1001 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Unjuk Rasa hingga Offbid Massal Hari Selasa Besok, Ini Masalahnya

Melalui unjuk rasa ini, pengemudi ojol yang merasa dirugikan ingin agar DPR RI Komisi V dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak.

"(Menuntut) DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), asosiasi dan aplikator," kata Igun.

Salah satu tuntutan utama yang sangat disoroti adalah potongan yang diterapkan oleh aplikasi, yang saat ini mencapai hingga 50 persen.

Baca juga: Kabar Gembira, Menteri Ketenagakerjaan Sepakati Driver Ojek Online Dapat THR

Padahal, regulasi mengatur maksimal potongan sebesar 20 persen.

"(Menuntut) Potongan aplikasi 10 persen," sebut Igun di tuntutan ketiga.

Menurutnya, aplikasi hanya memotong tarif sebesar 10 persen saat pertama aplikasi ojek online dikenalkan.

Baca juga: Jambore Ojol Nusantara, E-Trans Edukasi Ratusan Driver Ojek Online Soal Polusi dan Kendaraan Listrik

"10 persen itu dulu di awal, sekarang bisa sampai 50 persen, itu yang dituntut driver," ucap Panji (32), seorang pengemudi ojol di area penjemputan Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, pengemudi ojol juga menuntut revisi terhadap tarif penumpang, serta penghapusan beberapa program khusus berupa Hemat, Prioritas, Argo Goceng (Aceng), dan sebagainya.

"(Menuntut) Revisi tarif penumpang, hapus Aceng, Hemat, Slot, Prioritas, dan lain-lain," kata Igun.

Baca juga: Rencana Aksi Demo Besar-besaran Besok, Ojol di Bekasi Tidak Ikut Aksi Karena Butuh Uang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved