SPMB

Pendaftaran SPMB SD hingga SMA/SMK Resmi Dibuka Hari Ini, Dua Posko Layanan di Dua Sekolah Jakbar

Bagi orangtua murid yang anaknya mau masuk ke jenjang berikut sekolah, sudah bisa daftar jika ingin ikut SPMB 2025, sebab sudah dibuka.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
SPMB 2025 - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta resmi dibuka, Senin (19/5/2025). Proses pendaftaran itu akan berlangsung hingga 12 Juni 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta resmi dibuka, Senin (19/5/2025). 

Proses pendaftaran itu akan berlangsung hingga 12 Juni 2025.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua posko layanan untuk membantu masyarakat selama masa pendaftaran SPMB 2025.

Baca juga: Inilah Kuota SPMB DKI Jakarta 2025 dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMA/SMK

“Posko SPMB di JB (Jakarta Barat) 1 ada di SMP 108, sementara JB 2 ada di SMA 78,” ujar Diding saat dihubungi, Senin.

Melalui posko tersebut, para orang tua siswa bisa menanyakan langsung terkait kendala atau informasi yang kurang jelas terkait SPMB.

Kendati demikian, di hari pertama pembukaan posko ini, baru satu orang yang datang ke posko SMP 108 Jakarta untuk melakukan pendaftraran.

Salah satu yang ditanyakan calon siswa dan orangtuanya adalah terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang belum terdaftar di Jakarta. 

Baca juga: Syarat Pendaftaran SPMB DKI Jakarta Jenjang SMP, SMA/SMK dan Cara buat Akun

"Nanti kalau masalah NIK gitu kan adanya di Dukcapil. Jadi kami arahkan untuk mengurusnya ke Dukcapil," kata Diding. 

"Misalnya enggak ada namanya nih, tapi gini gini (menyampaikan alasan), nanti dibantu," imbuhnya.

Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara penerimaan peserta didik baru 2025 ini dengan tahun sebelumnya.

Perubahan hanya terjadi pada penamaan proses seleksi.

“Salah satu perubahan paling mencolok adalah perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Diding.

“Peraturannya sudah tertuang dalam Pergub yang baru atau diakses juga melalui akun media sosial kami di Instagram (@ppdbjakarta.online). Informasi lengkap sudah kami siapkan di sana,” lanjutnya.

Termasuk untuk kuota siswa di tiap sekooah dan jalur penerimaan, Diding menyarankan agar calon peserta didik melihat pada Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk informasi, berikut adalah jadwal lengkap SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved