Berita Nasional

Budi Arie Disebut Jaksa Terima Komisi Judol, Mahfud MD Sempat Sebut Aneh Jika Tidak Tanggung Jawab

Budi Arie Disebut Jaksa Terima Komisi Judol, Mahfud MD Sempat Sebut Aneh Jika Tidak Tanggung Jawab

Kolase Foto/ Ist/ Akun Kompas TV
MAHFUD SEBUT BUDI - Nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam kasus judi online yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Mahfud MD sempat sebut aneh, jika Budi Arie dianggap tidak bertanggung jawab soal maraknya judol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam kasus judi online yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nama Budi Arie Setiadi disebut-sebut terlibat dalam kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Budi Arie Setiadi disebut menerima jatah biaya pengamanan situs judi online yang tidak diblokir oleh Kominfo. 

Baca juga: Mahfud MD Duga Kasus Pertamina Berhenti Karena Hambatan Besar, Lalu Presiden Nilai TNI Harus Turun

Bahkan jatah yang diberikan untuk Budi Arie hingga 50 persen dari setiap situs yang diamankan Kominfo agar tidak diblokir. 

Saat itu Budi Arie menjadi Menteri Kominfo. 

Isu status Budi Arie yang bakal jadi tersangka pun semakin menguat. 

Terungkap peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi termuat dalam dakwaan kasus situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai di Kemenkominfo. 

Sidang kasus situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo itu berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Sidang perdana itu merupakan pembacaan dakwaan atas kasus beking situs judi online oleh oknum pegawai Kominfo. 

Dimuat Kompas.com, Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpinnya saat itu.

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo. 

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir. 

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025). 

Baca juga: Wow! Jaksa Sebut Budi Arie Tahu Praktik Lindungi Situs Judi Online di Kominfo

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. 

Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved