1.000 Ojol Bakal Demo di Patung Kuda Jakpus, Driver Tuntut 4 Hal Ini kepada Kemenhub dan Aplikator
Serikat Pengemudi Ojol Indonesia (SePOI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Serikat Pengemudi Ojol Indonesia (SePOI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) siang.
Mereka mengancam bakal membawa 1.000 driver ojol dari berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi.
Ketua Umum SePOI, Mahmud Fly menjelaskan, Jakarta adalah pusat aksi demonstrasi hari kebangkitan transportasi online demi kesejahteraan selurug driver.
Ia pun sudah menentukan delapan titik kumpul di Jabodetabek bagi driver Ojol yang ingin ikut demo.
"Titik kumpul dari Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Timur, Utara, dan Pusat, ditambah dengan Tangerang yang akan meluncur di titik kumpul pusatnya itu di lapangan IRTI, parkir IRTI," kata Mahmud Fly di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).
Menurut Mahmud, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Perhubungan. Sebab, selama ini Ojol selalu mendapat perlakuan tidak adil dari pihak aplikasi salah satunya pemotongan lebih dari 25 persen.
Baca juga: Jutaan Driver Ojol Bakal Demo-Hijaukan Jakarta, Ini Rekayasa Lalulintas di Titik Strategis Ibu Kota
Ia mengaku, ada 4 tuntutan para driver yang unjuk rasa yaitu:
1. Kenaikan tarif bagi pengemudi Roda 2 atau ojek online yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 bahwa penyesuaian tarif harus dilakukan setahun sekali. Namun, Mahmud menyatakan hal itu tidak dijalankan oleh Kemenhub sejak tahun 2022.
2. Segera keluarkan regulasi buat harga food dan paket ojek online maupun airpad yang mana ini tidak ada peraturannya sampai sekarang dan tarifnya sangat-sangat miris di bawah tarif reguler.
3. Segera keluarkan tuntutan tarif bersih buat taksi online di mana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 118, tarif taksi online diatur, direvisi atau dievaluasi sekurang-kurangnya 6 bulan sekali. Tapi kata Mahmud, ini tidak dijalankan oleh Kemenhub selama 3 tahun.
4. Segera bahas dan sahkan Undang-undang perlindungan tentang transportasi online.
"Kalau potongan ini sudah ditentuin sebenarnya di dalam PM peraturan Menteri Perhubungan, 20 persen. Jadi 15 persen kebijakan aplikator dan 5 persennya diambil itu buat kepentingan pengemudi walaupun nyatanya tidak dijalankan oleh aplikasi," ungkapnya.
Ia pun berharap, bagi pihak aplikator bisa segera diberi sanksi oleh Kementerian Perhubungan supaya para driver ojol mendapat keadilan.
Mahmud juga mengancam seluruh driver Ojol saat aksi demo besok tidak ada yang narik atau semuanya mematikan aplikasi.
"Kami tidak ada sweeping, tapi kami minta perhatiannya kepada teman-teman ojol agar tidak nyalakan aplikasi karena kami sedang perjuangkan hak teman-teman," imbuhnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pengemudi Ojek Online Terlindas Mobil Rantis Polisi, IPW: Ada Pelanggaran Prosedur |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Propam Usut Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Demo |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Peristiwa Mengerikan Mobil Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Dikabarkan Tewas Terlindas Mobil Brimob di Pejompongan Saat Demo Ricuh, Kapolri Akui |
![]() |
---|
Driver Ojol Dikabarkan Meninggal Dunia Tergilas Mobil Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.