Premanisme
Kisah Pilu Warga Depok, Lagi Merintis Dagang Bakso Dipalak Rp1 Juta oleh Oknum FBR, Leher Dicekik
Ketua hingga anak buahnya itu diduga memeras pedagang dan toko-toko di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, sejak 2021 silam.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Karena lagi-lagi takut, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1 juta.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.
"Pada Jumat, 16 Mei 2025, petugas berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bojongsari, Depok," tutur Abdul Rahim.
Para tersangka kemudian dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pemerasan sejak 2021 hingga 2025 di wilayah Bojongsari Baru," katanya.
Kini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial IM alias P yang juga merupakan anggota FBR Bojongsari alias buron.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni tiga lembar kwitansi dari korban sebagai bukti penyerahan uang, dua bundel kwitansi dari Ketua Ormas FBR, dua stempel atau cap Ormas FBR dan lima unit telepon genggam milik para pelaku, dan satu bundel catatan dan proposal kegiatan Ormas FBR Bojongsari.
Dapat bantuan hukum
orum Betawi Rempug (FBR) akan memberikan bantuan hukum untuk sejumlah anggotanya yang diringkus Polisi lantaran diduga melakukan tindakan premanisme.
Ketua Umum FBR Lutfi Hakim membenarkan bahwa sejumlah anggotanya diringkus Polis lantaran diduga melakukan tindak premanisme di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurutnya saat ini sudah ada tujuh anggota yang ditangkap aparat penegak hukum.
"Selama operasi Berantas Jaya, di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4, semuanya tujuh orang (ditangkap)," ucap Lutfi seperti dimuat Tribunnews.com Sabtu (17/5/2025).
Dia menyatakan ada mekanisme internal terkait anggota yang melanggar aturan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dicabut sementara hingga pemberhentian.
"Jelas punya (mekanisme) seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian," urainya.
Pentolan ormas yang didirikan pada 29 Juni 2001 ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.
Usai Viral, Polisi Tangkap Preman Tanah Abang yang Palak Sopir Truk Rp 100.000 |
![]() |
---|
Salah Tangkap Preman Jukir Liar Bundaran HI, Kepala Satpol PP Jakpus: yang Viral Masih Dicari |
![]() |
---|
Satpol PP Jakpus Akhirnya Tangkap Preman Bermodus Jukir Liar yang Kuasai Bundaran HI |
![]() |
---|
Anggota Ormas yang Palak Pedagang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Premanisme Marak Lagi, Pedagang Nanas di Bekasi Dipalak Ormas Sembari Diancam Golok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.