Premanisme

Kisah Pilu Warga Depok, Lagi Merintis Dagang Bakso Dipalak Rp1 Juta oleh Oknum FBR, Leher Dicekik

Ketua hingga anak buahnya itu diduga memeras pedagang dan toko-toko di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, sejak 2021 silam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
OKNUM ORMAS DITANGKAP - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari bersama anak buahnya. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran alias buron. 

Karena lagi-lagi takut, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1 juta.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

"Pada Jumat, 16 Mei 2025, petugas berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bojongsari, Depok," tutur Abdul Rahim.

Para tersangka kemudian dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pemerasan sejak 2021 hingga 2025 di wilayah Bojongsari Baru," katanya.

Kini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial IM alias P yang juga merupakan anggota FBR Bojongsari alias buron. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni tiga lembar kwitansi dari korban sebagai bukti penyerahan uang, dua bundel kwitansi dari Ketua Ormas FBR, dua stempel atau cap Ormas FBR dan lima unit telepon genggam milik para pelaku, dan satu bundel catatan dan proposal kegiatan Ormas FBR Bojongsari.

Dapat bantuan hukum

orum Betawi Rempug (FBR) akan memberikan bantuan hukum untuk sejumlah anggotanya yang diringkus Polisi lantaran diduga melakukan tindakan premanisme.

Ketua Umum FBR Lutfi Hakim membenarkan bahwa sejumlah anggotanya diringkus Polis lantaran diduga melakukan tindak premanisme di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Menurutnya saat ini sudah ada tujuh anggota yang ditangkap aparat penegak hukum.

"Selama operasi Berantas Jaya, di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4, semuanya tujuh orang (ditangkap)," ucap Lutfi seperti dimuat Tribunnews.com Sabtu (17/5/2025).

Dia menyatakan ada mekanisme internal terkait anggota yang melanggar aturan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dicabut sementara hingga pemberhentian.

"Jelas punya (mekanisme) seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian," urainya.

Pentolan ormas yang didirikan pada 29 Juni 2001 ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved