Kabar Artis

Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar Setelah Sepakat Bayar DP Rp 300 Juta untuk Pembebasan Tanah

Polemik eksekusi rumah aktor Atalarik Syach dengan PT Sapta sudah menemui titik terang penyelesaian.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Bayu Indra Permana
EKSEKUSI RUMAH ATALARIK - Atalarik Syach saat berdialog dengan perwakilan dari PT Sapta yang ingin melakukan eksekusi rumahnya di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik eksekusi rumah aktor Atalarik Syach sudah menemui titik terang.

Atalarik dan keluarga mampu membayar uang muka atau DP atas lahan seluas 550 meter persegi senilai sekitar Rp 850 juta.

Yuri Ramadhan selaku perwakilan dari PT Sapta mengatakan bahwa pihak Atalarik menyanggupi membayar DP sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, pihaknya telah membuka ruang negosiasi, namun tetap menuntut pembayaran secara tunai dan menolak bentuk jaminan lain seperti BPKB kendaraan.

Baca juga: Sepakat Bayar DP Rp300 Juta untuk Pembebasan Tanah, Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar

"Kan sempat nawarin pakai BPKB mobil yang bisa laku Rp 200 juta. Kami nggak nerima, maunya uang cash saja," kata Yuri Ramadhan di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (16/5/2025).

Yuri menjelaskan bahwa pihak Atalarik telah mentransfer sebagian dana sebagai bagian dari kesepakatan awal. 

"Tadi, kami menunggu sampai jam 11 transferan, tadi sudah Rp 200 juta dulu. Memang awalan Rp 300 juta dulu, terus ada termin. Itu terminnya 3 bulan dari Rp 850 juta," ujar Yuri.

Terkait sisa pembayaran yang belum dilunasi, Yuri menyatakan pihaknya sedang menunggu pelunasan sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Pembongkaran Rumah Atalarik Syach, Pemohon Terus Desak Eksekusi Dilanjutkan

"Masih kami tunggu. Sisanya Rp 500 juta lagi diselesaikan dalam 3 bulan," ucap Yuri.

Ketika ditanya batas waktu tunggu dana tersebut, Yuri menyebut bahwa uang seharusnya sudah diterima hari itu juga. 

"Seharusnya sudah ya, karena tadi masalah teknis ya. Uang sudah harusnya masuk, cuma tinggal nunggu saja," tutur Yuri.

Sekadar informasi, sebagian rumah Atalarik yang ada di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berdiri di tanah milik PT Sapta.

Sengketa tanah itu diketahui sudah terjadi sejak tahun 2015 dan puncaknya di tahun ini dengan adanya tindak untuk eksekusi pembongkaran.

Selama itu, Atalarik selalu kalah dalam persidangan baik sehingga harus dilakukan pembongkaran bangunan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved