Narkoba
Merusak Masa Depan Umat, Pemberantasan Peredaran Obat Keras di Depok Dapat Dukungan dari MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G yang bisa merusak umat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
“Adapun modus pelaku dalam aksinya, menjual obat-obatan keras daftar G tersebut tanpa izin di toko kelontong,” ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan daftar G 120 strip, per strip berisi 10 butir atau 1.200 butir three back spendil.
Selanjutnya, 481 strip obat daftar G, per strip berisi 10 butir atau 4.810 butir Tramadol dan 202 paket berisi 1.010 butir pil examer, serta satu unit HP milik tersangka.
Tersangka terakhir berinisial M, diamankan di Jalan Durian, Kampung Kandang, RT 02/RW 03, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (15/5/2025).
“Barang bukti yang kita amankan adalah 39 bungkus plastik, 222 butir eximer, 8 bungkus plastik merk BY 40 butir, 14 lembar ataupun 14 strip tramadol, 140 butir, 49 butir trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.193.000,” ucapnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.