Narkoba
Merusak Masa Depan Umat, Pemberantasan Peredaran Obat Keras di Depok Dapat Dukungan dari MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G yang bisa merusak umat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G.
Ketua MUI Kecamatan Sawangan, KH Abdullah Syafi’i menjelaskan, penggunaan obat keras dapat merusak masa depan umat.
Syafi'i meminta, pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kenakalan para remaja, khususnya mengkonsumsi obat terlarang.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Kapolsek, juga Kapolres, cepat dilakukan penanganan penggunaan obat terlarang,” kata Syafi'i di Mapolsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).
Syafi'i mengapresiasi langkah Polsek Bojongsari menangkap empat pengedar obat daftar G di wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan.
“Karena peredaran obat keras, narkoba itu merusak generasi, para pelajar,” ungkapnya.
4 Pengedar Obat Keras Ditangkap
Sebelumnya, Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras daftar G tanpa izin.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, keempat tersangka tersebut dinamakan di lokasi dan waktu berbeda, periode bulan April-Mei 2025.
Baca juga: Pengedar Obat Keras Daftar G di Depok Sasar Anak Muda, Barangnya Didapat dari Tanah Abang Jakpus
“Kita bisa mengamankan 4 tersangka di tiga wilayah yang berbeda,” kata Fauzan saat konferensi pers di Mapolsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).
Tersangka pertama berinisial R, diamankan di Jalan Haji Sulaiman, Kampung Perigi RT 04/RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Minggu (13/4/2025).
R kedapatan menjual obat-obatan terlarang daftar G dengan modus toko sembako.
“Adapun barang bukti yang bisa kita amalkan yaitu 39 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ungkapnya.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Jalan Kehakiman RT 03/RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Di TKP tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan langsung dua tersangka, sama-sama berinisial MA pada Sabtu (19/4/2025).
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.