Narkoba

Merusak Masa Depan Umat, Pemberantasan Peredaran Obat Keras di Depok Dapat Dukungan dari MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G yang bisa merusak umat.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PEREDARAN OBAT KERAS - Kapolsek Bojongsari bersama tokoh MUI menunjukkan obat-obatan terlarang dari pengungkapan kasus. Pemberantasan peredaran obat keras daftar G dapat dukungan dari MUI lantaran dapat merusak masa depan umat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G.

Ketua MUI Kecamatan Sawangan, KH Abdullah Syafi’i menjelaskan, penggunaan obat keras dapat merusak masa depan umat.

Syafi'i meminta, pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kenakalan para remaja, khususnya mengkonsumsi obat terlarang.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Kapolsek, juga Kapolres, cepat dilakukan penanganan penggunaan obat terlarang,” kata Syafi'i di Mapolsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).

Syafi'i mengapresiasi langkah Polsek Bojongsari menangkap empat pengedar obat daftar G di wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan.

“Karena peredaran obat keras, narkoba itu merusak generasi, para pelajar,” ungkapnya.

4 Pengedar Obat Keras Ditangkap 

Sebelumnya, Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras daftar G tanpa izin.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, keempat tersangka tersebut dinamakan di lokasi dan waktu berbeda, periode bulan April-Mei 2025.

Baca juga: Pengedar Obat Keras Daftar G di Depok Sasar Anak Muda, Barangnya Didapat dari Tanah Abang Jakpus

“Kita bisa mengamankan 4 tersangka di tiga wilayah yang berbeda,” kata Fauzan saat konferensi pers di Mapolsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).

Tersangka pertama berinisial R, diamankan di Jalan Haji Sulaiman, Kampung Perigi RT 04/RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Minggu (13/4/2025).

R kedapatan menjual obat-obatan terlarang daftar G dengan modus toko sembako.

“Adapun barang bukti yang bisa kita amalkan yaitu 39 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ungkapnya.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Jalan Kehakiman RT 03/RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Di TKP tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan langsung dua tersangka, sama-sama berinisial MA pada Sabtu (19/4/2025).

“Adapun modus pelaku dalam aksinya, menjual obat-obatan keras daftar G tersebut tanpa izin di toko kelontong,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan daftar G 120 strip, per strip berisi 10 butir atau 1.200 butir three back spendil.

Selanjutnya, 481 strip obat daftar G, per strip berisi 10 butir atau 4.810 butir Tramadol dan 202 paket berisi 1.010 butir pil examer, serta satu unit HP milik tersangka.

Tersangka terakhir berinisial M, diamankan di Jalan Durian, Kampung Kandang, RT 02/RW 03, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (15/5/2025).

“Barang bukti yang kita amankan adalah 39 bungkus plastik, 222 butir eximer, 8 bungkus plastik merk BY 40 butir, 14 lembar ataupun 14 strip tramadol, 140 butir, 49 butir trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.193.000,” ucapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved