Pelecehan Seksual

Agus Buntung di Sidang Pembelaan Histeris dan Muntah, Minta Dibebaskan karena tak Ada Pendamping

Terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung diduga main drama saat menjalani persidangan, Rabu (14/5/2025). Dia histeris minta dibebaskan.

Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Warta Kota
HISTERIS MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung histeris saat menjalani persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/5/2025). Dia minta dibebaskan karena tak ada pendamping di tahanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, NTB - Sudah lama publik tak mendengar kabar I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung.

Dia adalah terdakwa kasus dugaan pelecehan  seksual yang paling heboh, karena sebagai pelaku, dia juga penderita disabilitas.

Karena kondisinya yang terbatas, Agus Buntung pun diduga pandai main drama.

Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung histeris, menangis dan menjerit.

Baca juga: Minta Dibebaskan, Begini Curhatan Pilu Agus Buntung kepada Hakim soal Kepayahannya Berada di Penjara

Dia minta dibebaskan, sebab tak sanggup hidup di dalam tahanan.

Namun, aparat penegak hukum tak terpengaruh oleh drama Agus Buntung.

Terbaru, Agus Buntung kembali histeris saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Viral Agus Buntung Makan Roti di Dalam Lapas, Pegawai Koperasi Malah Diperiksa

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

Baca juga: Detik-detik Agus Buntung Bak Pejabat Saat Turun dari Mobil Tahanan

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual," ucapnya. 

"Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," imbuh Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.

"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.

Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya. 

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus yang lain, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab kliennya histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orangtuanya.

"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orangtuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.

Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).

Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana. 

Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Setelah  kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved