Berita Jakarta

Komisi C DPRD DKI Jakarta Sarankan UPT Parkir Dibubarkan, Dilelang ke Swasta

Dimaz menyarankan Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir dilelang ke pihak swasta jika tidak bisa diubah.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
PARKIR LIAR - Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI yang membahas masalah pengelolaan parkir di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Menyarankan UPT parkir dibubarkan. 

"Teman-teman media juga bisa ngecek lah. Coba cek aja. Di mana? Kelapa Gading contohnya. Atau di mana deh? Di mall. Iya kan? Jalan-jalan.

Ketua DPD PAN Jakarta Barat Lukmanul Hakim
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim (Istimewa)

Satu, makanya kalau memang sudah terakomodir, sudah terintegrasi, berkolaborasi, betul nggak? Kita tahu kan parkir liar ini kan juga bisa membuat macet," ungkap Lukmanul Hakim.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth yang biasa akrab disapa Kent akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta jika masih tak bisa mengelola pemungutan pendapatan tarif parkir dengan baik.

"Ke depannya kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin saja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang mengelola," ujar Kent.

Menurut Kent, Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan pihak swasta dalam menata parkir liar menjadi parkir resmi yang retribusinya bisa diterima langsung oleh Badan Pendapatan Daerah dengan nilai yang optimal dan Kent juga menekankan, Jakarta yang diproyeksikan menjadi kota global membutuhkan pemasukan daerah cukup besar.

Sejatinya, jika dikelola dengan baik, pungutan retribusi parkir di gedung maupun jalan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.                  

"Nanti kan masuk ke ranah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Bapenda yang ngontrol. Bapenda itu kan (mengelola langsung) kalau UPT Parkir on-street.

Kalau off-street, sifatnya kalau manajemen swasta, ke Bapenda. Jadi sumber pendapatan untuk pungut pajaknya itu nantinya kalau parkir on-street maupun off-street pihak swasta yang mengelola, jadi bisa di alihkan ke Bapenda semua, supaya ke depannya gak terjadi kebocoran pendapatan daerah lagi terkait sumber pendapatan parkir ini," tutup Kent. (m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved