Prostitusi Online
Tega, Kakak Kandung 'Jajakan' Adiknya yang Masih SD di Aplikasi Open BO hingga Melahirkan Prematur
Joko Jumadi menjelaskan, kasus ini sedang didalami oleh pihak kepolisian bersama LPA Kota Mataram
Mirisnya, dari tarif yang ditentukan ini, para korban hanya menerima pendapatan bersih mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan," papar Kiki.
"Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban," tuturnya.
Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Diduga Jadi Markas Prostitusi Online, Indekos di Pesanggrahan Jaksel Digerebek Warga |
![]() |
---|
Warga Tangsel yang Tahu Praktik Open BO Diminta Lapor Satpol PP, Akan Segera Ditindak |
![]() |
---|
18 Wanita dan 11 Pria Diamankan dari Tempat Kos di Tangsel yang Diduga Jadi Lokasi Open BO |
![]() |
---|
Jajakan Anak di Bawah Umur, Pasutri Penyedia Jasa Prostitusi Online Michat Dibekuk Polsek Karawaci |
![]() |
---|
Demi Gaya Hidup, Mami Icha Tega Jadikan Gadis di Bawah Umur Sebagai PSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.