Narkotika
Kisah 3 Sahabat Produksi Tembakau Gorila Rumahan di Karawang, Untung Jutaan Dibekuk Polisi
Kisah 3 Sahabat Produksi Tembakau Gorila Rumahan di Karawang, Untung Jutaan Dibekuk Polisi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
DRA mengaku bekerja bersama teman lamanya DR dan RIS. Kedua temannya itu diber upah harian berbeda-beda, yakni antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu tergantung pada beban kerja.
Keduanya turut meracik dan menjadi admin akun Instagram untuk memasarkan produk tersebut.
Sementara proses transaksi dilakukan secara daring, kemudian barang dikirim dengan sistem “tempel” di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli.
Setiap 2 mililiter cairan dijual seharga Rp300 ribu, dan biasanya digunakan dengan campuran tembakau rokok kretek maupun rokok elektrik atau vape.
"Baru dua bulan, untung Rp 5 jutaan. Yang beli remaja engga tahu kalau ada anak sekolah atau mahasiswa," ujarnya.
Menariknya, DRA ini mengaku pernah tertangkap sebelumnya sebagai pengguna narkotika, namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang tersebut.
Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Desakan Ekonomi, Remaja 18 Tahun Edarkan Ganja Sintetis, Dibekuk di Samping Apartemen |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Jakarta Pusat Dibongkar, Polisi Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Kabur Jebol Rutan Salemba Kini Berada di Kamboja |
![]() |
---|
Polda Metro Sergap Bandar Ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara, Sebanyak 1.162 Butir Pil Disita |
![]() |
---|
Polres Karawang Tangkap 31 Tersangka Pengedar Narkotika, Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.