Narkotika

Polres Karawang Tangkap 31 Tersangka Pengedar Narkotika, Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih

Polres Karawang menangkap sebanyak 31 tersangka pengedar narkotika dalam 26 kasus hasil pengungkapan selama bulan Maret hingga April 2025 kemarin.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
PENGEDAR NARKOTIKA - Polres Karawang konferensi pers penangkapan 31 tersangka pengedar narkotika di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025). Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan 31 tersangka dalam 26 kasus hasil operasi Maret - April 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap 31 tersangka pengedar narkotika selama Maret hingga April 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, hasil operasi pengungkapan kasus narkotika Maret - April 2025, Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan 31 tersangka dalam 26 kasus.

Kasusnya mulai pengedaran narkotika jenis sabu 17 kasus dengan 20 tersangka dan barang bukti 1 kilogram 42,7 gram.

Lalu, tembakau gorila atau sintetis 4 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti 141,4 gram.

Dan obat keras tertentu (OKT) 5 kasus 5 tersangka dan barang bukti 2.736 butir, 608 tramadol, 2.024 butir eksimer, serta 105 butir Pil berlogo Y.

"Dari keseluruhan ada 2 kasus yang menonjol, satu pengedar sabu ini dengan barang buktu 815,8 gram dan produksi tembakau gorila barang bukti 54, 94 gram dan 73,2 ml," kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Supian Suri Pilih Yonhub TNI AD Jatijajar untuk Lokasi Barak Militer bagi Anak Nakal

Fiki menuturkan, adapun modus pengedaran narkotika ini dijual melalui media sosial dan mengirimkannya menggunakan sistem tempel. Sasarannya ialah remaja hingga mahasiswa.

"Modusnya dijual lewat medsos dan dikirim lewat sistem tempel," katanya.

Fiki menegaskan, Polres Karawang bakal menindak tegas atas peredaran narkotika. Para pengedar bisa melarikan diri tapi tidak akan bisa bersembunyi, karena pasti dikejar dan ditangkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved