Ijazah Jokowi

Jokowi Diminta Hadir dalam Mediasi Gugatan Ijazah di PN Surakarta, Mediator: Minimal Video Call

Adi Sulistiyono selaku mediator perkara dugaan ijazah palsu berharap, Jokowi datang ke PN Surakarta, agar proses mediasi bisa berjalan.

Editor: Sigit Nugroho
TribunSolo.com
MINTA JOKOWI HADIR - Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H dari Universitas Sebelas Maret (UNS) saat podcast bersama TribunSolo, Kamis (8/5/2025). Adi Sulistiyono selaku mediator dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta minta Jokowi hadir dalam sidang mediasi di PN Surakarta, Rabu (14/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan gelar sidang mediasi perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (14/5/2025).

Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H dari Universitas Sebelas Maret (UNS) selaku mediator perkara dugaan ijazah palsu berharap, Jokowi hadir, agar proses mediasi bisa berjalan.

"Kalau Pak Jokowi tahu makna perdamaian, pasti hadir," kata Adi saat dihubungi Selasa (13/5/2025).

Adi menerangkan, kehadiran tidak harus selalu dimaknai dengan tatap muka.

Menurut Adi, video call juga bisa dianggap sebagai suatu kehadiran.

"Saya masih berharap di pertemuan nanti, minimal video call. Itu sudah dianggap kehadiran," terang Adi.

"Kemarin masih proses. Ketika kesepakatan itu, yang satu penggugatnya langsung dan yang satu harus tergugatnya langsung. Sehingga, memutuskan langsung. Saya masih optimistis nanti ada perdamaian di pertemuan nanti kalau tidak ada apa-apa," jelas Adi.

Baca juga: Bakal Disidang PN Sleman terkait Polemik Ijazah Palsu, Kasmudjo Kaget Jokowi Datangi Rumahnya

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kemudian di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.

Adi menjelaskan, peraturan ini seringkali tidak dipahami dengan benar.

"Terkadang, pihak-pihak yang berkepentingan tidak memberikan kesadaran mediasi itu harus dihadiri oleh pihak sendiri," jelas Adi.

"Penyelesaiannya kekeluargaan, bukan di pengadilan. Seringkali dipahami bahwa ada surat kuasa sudah. Padahal, enggak," tutur Adi.

Baca juga: Diperiksa Polres Jaksel, Peradi Bersatu Tambah Pasal untuk Jerat Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Pada ayat (3) disebutkan ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Lalu ayat (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  meliputi antara lain:

a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;

b. di bawah pengampuan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved