Ijazah Jokowi

Polres Metro Jaksel Periksa Peradi Bersatu Soal Roy Suryo yang Sebut Ijazah Jokowi dari UGM Palsu

Polres Metro Jakswel akhirnya memeriksa Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo soal pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
DIPERIKSA POLISI - Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Mereka diperiksa terkait lapotan Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).

Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Adapun terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Akan Terima Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi Jika Libatkan Para Pihak Ini

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, pihaknya juga membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini.

"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," ujar Ade, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa.

Ia menuturkan, ada perilaku tidak lazim yang terjadi, yakni perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat, termasuk pencemaran nama baik, hujatan, dan dugaan pelanggaran data pribadi. 

Atas hal itu, pihaknya bakal mengklarifikasi kepada penyidik apakah tindakan-tindakan ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku.

Baca juga: Roy Suryo Diduga Analisa Skripsi Salinan Jokowi yang Masih Dalam Perbaikan

"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur dia.

Ketum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut akan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 16 item bukti yang telah disiapkan.

“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada 9 video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.

Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan Penahanannya, Polri Klaim Demi Kemanusiaan

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu.

Adapun pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menuturkan, penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

KEJANGGALAN IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo mengungkapkan sederet kejanggalan terkait skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia.
KEJANGGALAN IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo mengungkapkan sederet kejanggalan terkait skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia. (kolase foto istimewa)

"Memang penyidik berencana sedang mau memanggil ya dari saksi-saksi. Ya mudah-mudahan nanti sesuai jadwal akan dipanggil harinya," ujar Murodih, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (2/5/2025).

Ia menuturkan, pemanggilan terhadap saksi nantinya sebanyak dua orang.

Meski begitu, belum dijelaskannya siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil.

"Sementara yang mau dipanggil dua. Nanti kita lihat aja, hasil penyidik," kata dia.

Eks Kapolsek Tebet itu mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.

"Minggu ini akan dimintai keterangan," ucapnya.

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," imbuhnya.

Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada. 

Selain itu, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

“Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved