Berita Nasional
Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Cicil Tunggakan Iuran Lewat Program 2.0, Begini Mekanismenya
Rencana Pembayaran Bertahap merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Kabar gembira untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum melunasi tunggakan iuran, kini bisa melakukan pencicilan lewat program Rehab 2.0.
Diketahui, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.
Tujuannya, untuk meningkatkan awareness (kesadaran) bagi seluruh Peserta JKN atas kepatuhan pembayaran iuran.
Menurut Unting Pati Wicaksono Pribadi selaku Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabag Jakarta Barat, program Rehab 2.0 ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk melunasi pembayaran tunggakan luran, sehingga lebih ringgan.
Adapun peserta yang diberi kemudahan ini ialah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar Meski Peserta Tidak Jalani ANC Asalkan…
Unting menyampaikan, peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran, dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan.
"Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil," ujar Unting saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (9/5/2025).
"Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen peserta BP," imbuhnya.
Unting menjelaskan, seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi leserta PBPI dan peserta BP.
Di mana, peserta PBPU dan peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
Baca juga: Makin Banyak Kerja Sama dengan Klinik dan RS, BPJS Kesehatan Jakpus Tingkatkan Kepuasan Peserta
Dengan demikian, program Rehab 2.0 ini memungkinkan peserta yang beralih segmen dari peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain, melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dan maksimal cicilan selama 36 bulan.
"Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistem," ujar Unting.
Unting berharap, masyarakat bisa memberikan kontribusinya dengan membayar iuran yang ditunggak untuk menjaga keberlangsungan Program JKN.
Dengan masyarakat rutin membayar iuran, kata Unting, tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang mengakses pelayanan kesehatan.
"Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali," tutur Unting.
| Indonesia Gandeng China di Wuhan 2026, Kini Bidik Investasi Industri Pangan |
|
|---|
| Respon Menlu Sugiono soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Tegaskan Indonesia Kecam Serangan Israel |
|
|---|
| PP TUNAS Resmi Berlaku, Pakar: Literasi dan Peran Orangtua Jadi Kunci |
|
|---|
| Ipang Wahid Soal Kasus Amsal Sitepu: Ini Bukan Sekadar Kasus Satu Orang |
|
|---|
| Dikaruniai Anak Lelaki, AHY Puji Perjuangan Annisa Pohan Melahirkan Diusia 44 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Unting-Pati-Wicaksono-Pribadi667.jpg)