Berita Jakarta
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar Meski Peserta Tidak Jalani ANC Asalkan…
Peserta JKN tak harus menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin dari BPJS Kesehatan jika ingin persalinannya ditanggung oleh badan publik tersebut
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak harus menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin atau antenatal care (ANC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jika ingin persalinannya ditanggung oleh badan publik tersebut.
Biaya operasi caesar mereka saat melahirkan tetap ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan sesuai indikasi medis pasien, bukan karena adanya permintaan tertentu.
Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho mengatakan, polemik tentang penjaminan layanan persalinan bagi ibu hamil ini sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam dunia maya disebutkan, bahwa persalinan caesar dapat ditanggung oleh BPJS, asalkan peserta JKN rutin melakukan ANC memakai fasilitas BPJS sejak awal kehamilan.
"Jadi yang sedang ramai belakangan ini adalah katanya kalau mau persalinannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, harus ada hasil ANC atau pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan. Nyatanya, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa persyaratan adanya ANC," kata Yayak kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Yayak mengatakan, BPJS Kesehatan tetap menjamin peserta JKN selama persalinan normal maupun bedah caesar, asal sesuai dengan indikasi medis dan prosedur alur layanan.
Karena itu, Yayak menepis asumsi di masyarakat bahwa persalinan caesar akan ditanggung BPJS jika peserta JKN memiliki riwayat ANC memakai BPJS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung Terciptanya Masyarakat Sadar Kesehatan melalui Skrining Riwayat Kesehatan
Menurutnya, penjaminan layanan persalinan normal maupun operasi caesar berlaku untuk seluruh peserta JKN, mulai dari segmen mandiri hingga penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.
Meski demikian, idealnya, ibu hamil rutin melakukan ANC agar dokter atau bidan mengetahui perkembangan janin di dalam kandungan.
Kata dia, ANC dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
"Untuk itu meski pun bukan menjadi syarat wajib penjaminan persalinan, kami menyarankan ibu-ibu yang sedang hamil untuk melakukan pemeriksaan ANC secara rutin ke FKTP menggunakan kartu JKN," tuturnya.
"Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh peserta JKN sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau gratis. Jika sudah melakukan pemeriksaan kehamilan, petugas medis di fasilitas kesehatan akan mengetahui riwayat dan dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai," lanjutnya.
Yayak berujar, persalinan peserta JKN akan dijamin BPJS Kesehatan jika memang sesuai indikasi medis pasien berdasarkan pemeriksaan dokter.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya peserta jika persalinannya atas permintaan sendiri dari keluarga pasien.
Kericuhan Pecah di Putaran Gatot Soebroto, Massa Lemparkan Api — Polisi Balas Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ada Jakarta Music Expo 2024 Selama Dua Hari di Jiexpo Kemayoran Jakpus |
![]() |
---|
Tak Hanya ITCS Berbasis AI, Pemprov DKI Harus Benahi Penyempitan Jalan dan Transum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Tambahan setelah Hasil Tes DNA Diumumkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.