Kriminalitas

Petentengan Sambil Ancam Warga Pakai Sajam, Polisi Tangkap Wibu Sawah Besar, Rupanya Positif Narkoba

Petentengan Sambil Ancam Warga Pakai Pedang, Polisi Tangkap Wibu Asal Sawah Besar Jakarta Pusat

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KRIMINALITAS - Seorang pria berinisial WKC (35) berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Penggemar anime atau wibu itu ditangkap atas dugaan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga dengan senjata tajam di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Seorang pria berinisial WKC (35) berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar dalam Operasi Berantas Jaya 2025.

Penggemar anime atau wibu itu ditangkap atas dugaan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga dengan senjata tajam di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan ulah pelaku yang bergaya preman.

“Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan. Dari lokasi, kami menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam warga,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025). 

Rahmat berujar, pelaku sempat melakukan pengerusakan pada bangunan di sekitar lokasi dan mengancam warga menggunakan senjata tajam, sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil tes urine lanjut Rahmat, WKC dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Ia mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.

“Operasi ini adalah respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang disertai narkoba dan senjata tajam,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya kata Susatyo, WKC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika," imbuhnya. 

Tim Berantas Jaya Gelar Razia Berskala Besar, Sisir Kawasan Jaksel hingga Jakpus

Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.

Hal tersebut dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya memberangus aksi premanisme serta kejahatan jalanan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved