Kriminalitas

Motivator Diduga Lakukan Tindak Kekerasan dan Pencabulan terhadap Belasan Anak Laki-laki di Ciamis

Polisi menangkap F (27), warga Ciamis yang mengaku motivator, atas dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.

Istimewa
TINDAK KEKERASAN DAN PENCABULAN ANAK - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Polisi menangkap F (27), warga Ciamis yang mengaku motivator, atas dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur, Senin (12/5/2025). 

Semua korban yang dimintai keterangan mengalami kekerasan fisik.

Terkait motif pencabulan, dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka memiliki kecenderungan seks menyimpang.

Untuk memperkuat keterangan ini, penyidik bekerja sama dengan psikolog akan memeriksa kondisi psikolog tersangka.

Mahasiswa Cabul

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah perguruan tinggi di Ciamis.

Dia juga sebagai influencer atau motivator di sekolah tempat para korban bersekolah.

"Tersangka cukup dikenal di lingkungan setempat, memberi motivasi soal bahaya kenakalan remaja, antinarkoba, miras," kata Akmal.

Baca juga: Bertambah, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Saat Pemeriksaan USG yang Dilakukan Dokter Cabul di Garut

Pada momen kegiatan motivasi itu, korban dan tersangka mulai saling kenal.

Menurut Akmal, tersangka memiliki kelebihan dalam hal komunikasi.

"Dari sana pintu masuk lebih dekat ke para korban," ujar Akmal.

Baca juga: Diduga Sering Melakukan Pelecehan Seksual, Dokter Cabul Syafril Firdaus Pernah Dipukul Suami Pasien

Saat masuk ke sekolah korban, tersangka mengajukan diri untuk memberi materi soal motivasi di sekolah.

Tersangka mengenalkan diri sebagai mahasiswa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bukan Hanya Melecehkan Pasien, Dokter Kandungan Cabul di Garut Juga Hampir Perkosa ART Sendiri

Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motivator di Ciamis Cabuli 13 Anak di Bawah Umur, Diawali dengan Kekerasan Fisik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved