Berita Nasional

Digugat ke PN Sleman, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi hingga Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan

Seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir Komardin menggugat Kasmojo, dosen pembimbing skripsi Jokowi saat kuliah di UGM.

Warta Kota/Ramadhan LQ
JALANI PEMERIKSAAN - Seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir Komardin menggugat Kasmojo, dosen pembimbing skripsi Jokowi saat kuliah di UGM ke PN Sleman, Yogyakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melapor ke polisi hingga diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkannya. Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir Komardin menggugat Kasmojo.

Kasmojo adalah dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah.

Selain Kasmojo, Komardin juga menggugat sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Menunjukkan Ijazah Asli di Depan Publik Tak Selesaikan Masalah dan Perdebatan

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah Jokowi

Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025 dan tercatat di nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu melibatkan sejumlah pihak.

Mulai Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Baca juga: Jokowi Siap Hadir dan Diperiksa di Bareskrim Polri terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Kata Pengacara

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.

"Benar, (penggugat) advokat atau pengamat sosial," kata Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Namun, Cahyono menyebutkan perkara tersebut masih dalam tahap awal.

Baca juga: Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Dibawa Langsung Kerabatnya ke Jakarta sebagai Bukti

Agenda sidang gugatan di pengadilan masih pemanggilan para pihak.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.

Menurut Andi Sandi, meskipun detail gugatan belum dipelajari sepenuhnya, UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Salinannya sudah kami terima dan masih kami pelajari gugatannya, itu terkait perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi.  

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sosok Penggugat Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi dan Pimpinan UGM"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved