Berita Nasional
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disetujui, Kawendra: Cerminan Luasnya Hati
Dasco Sampaikan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Hasto & tom Lembong, Kawendra : Cerminan Luasnya Hati, Bukti Pak Prabowo Negarawan Sejati.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan DPR RI telah menyetujui surat Presiden RI terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti. DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut," ungkap Dasco dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Langkah besar ini disambut penuh apresiasi oleh Fraksi Gerindra, termasuk oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian.
Dirinya menilai keputusan tersebut sebagai wujud kenegarawanan dan kebesaran jiwa Prabowo Subianto.
“Kami di Gerindra tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal itu," ungkap Kawendra dihubungi pada Jumat (1/8/2025).
"Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” ujarnya.
Kawendra juga mengapresiasi peran Dasco.
Keputusan ini dinilainya menjadi simbol kuat dari semangat rekonsiliasi di tengah dinamika politik nasional.
Abolisi dan amnesti ini katanya menjadi bukti komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa demi persatuan dan masa depan Indonesia.
"Tentu terima kasih juga untuk Bang Dasco, bukan sekedar selalu menjadi Jembatan Kebangsaan, tapi 'Jangkar Keseimbangan' demi kebaikan negeri ini," ungkapnya.
Mengenal Abolisi yang Diajukan Prabowo
Permohonan abolisi yang diajukan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk kebebasan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan disetujui DPR RI.
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, dihentikan atau ditiadakan.
Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dipastikan akan bebas.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.