Berita Nasional

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disetujui, Kawendra: Cerminan Luasnya Hati

Dasco Sampaikan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Hasto & tom Lembong, Kawendra : Cerminan Luasnya Hati, Bukti Pak Prabowo Negarawan Sejati.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Politikus Partai Gerindra, Kawendra Lukistian dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kawendra menyebut tudingan soal keterlibatan Dasco dalam judi adalah fitnah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan DPR RI telah menyetujui surat Presiden RI terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

“DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti. DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut," ungkap Dasco dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Langkah besar ini disambut penuh apresiasi oleh Fraksi Gerindra, termasuk oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian.

Dirinya menilai keputusan tersebut sebagai wujud kenegarawanan dan kebesaran jiwa Prabowo Subianto.

“Kami di Gerindra tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal itu," ungkap Kawendra dihubungi pada Jumat (1/8/2025).

"Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” ujarnya.

Kawendra juga mengapresiasi peran Dasco.

Keputusan ini dinilainya menjadi simbol kuat dari semangat rekonsiliasi  di tengah dinamika politik nasional.

Abolisi dan amnesti ini katanya menjadi bukti komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa demi persatuan dan masa depan Indonesia.

"Tentu terima kasih juga untuk Bang Dasco, bukan sekedar selalu menjadi Jembatan Kebangsaan, tapi 'Jangkar Keseimbangan' demi kebaikan negeri ini," ungkapnya.

Mengenal Abolisi yang Diajukan Prabowo

Permohonan abolisi yang diajukan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk kebebasan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan disetujui DPR RI. 

Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, dihentikan atau ditiadakan.

Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dipastikan akan bebas.  

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved