Selasa, 21 April 2026

Berita DPRD Kota Bogor

Peringkat Ke-2 di Indonesia, DPRD Kota Bogor Bikin Usulkan Raperda Khusus Perangi Judi Online

Peringkat Ke-2 di Indonesia, DPRD Kota Bogor Bikin Usulkan Raperda Khusus Perangi Judi Online

Editor: Dodi Hasanuddin
Foto Arsip Humas DPRD Kota Bogor
BERANTAS JUDI ONLINE - Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Dedi Mulyono menyebutkan DPRD Kota Bogor akan membuat usulan Raperda Khusus Perangi Judi Online. 

“Kalau hanya dibebankan ke satu OPD, pasti tidak kuat. Butuh sinergi untuk menutup ruang tumbuhnya judi online,” tambahnya.

Selain Perda 2005, Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024.

Surat ini melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan meminta seluruh perangkat daerah hingga ketua RT dan RW ikut melakukan sosialisasi.

Baca juga: Meresahkan, DPRD Kota Bogor Dukung Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Namun menurut Dedi, surat edaran ini hanya bersifat imbauan, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara struktural.

“Ini saatnya Kota Bogor punya Perda khusus soal judol. Perda yang relevan, progresif, dan punya daya paksa. Kita harus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari bahaya laten ini,” tandasnya.

Dedi menyatakan, ia akan segera mengajukan usulan Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor agar bisa masuk dalam Prolegda ditahun mendatang.

“Ini bukan sekadar wacana, tapi ikhtiar nyata agar Bogor tidak jadi kota penghasil pecandu judi online. Kita harus bergerak cepat, sebelum terlambat,” paparnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved