Jumat, 10 April 2026

Berita DPRD Kota Bogor

Peringkat Ke-2 di Indonesia, DPRD Kota Bogor Bikin Usulkan Raperda Khusus Perangi Judi Online

Peringkat Ke-2 di Indonesia, DPRD Kota Bogor Bikin Usulkan Raperda Khusus Perangi Judi Online

Editor: Dodi Hasanuddin
Foto Arsip Humas DPRD Kota Bogor
BERANTAS JUDI ONLINE - Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Dedi Mulyono menyebutkan DPRD Kota Bogor akan membuat usulan Raperda Khusus Perangi Judi Online. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Maraknya praktik judi online yang menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda, membuat Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mengambil langkah tegas.

Ia menyatakan bahwa DPRD Kota Bogor sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk menangani masalah judi online di Kota Bogor.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Dedi, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Sidak Dapur SPPG Bosowa Bina Insani, Ini Temuan Terkait Keracunan Makanan

Diketahui, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi masih menjadi regulasi utama dalam menangani perjudian di wilayah Kota Hujan.

Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa segala bentuk permainan judi dilarang dan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Namun, menurut Dedi, regulasi ini sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan zaman.

 “Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs-situs taruhan seperti sekarang. Modus judi juga makin canggih, bahkan melibatkan media sosial dan aplikasi chatting,” ungkap politisi Komisi 1 DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS ini.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Tengah Menggodok Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Kota Bogor Peringkat Ke-2

Kekhawatiran Dedi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menempati peringkat kedua tertinggi di Indonesia dalam hal perputaran uang judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 612 miliar sepanjang tahun 2023.

Sementara Kecamatan Bogor Selatan menjadi titik paling rawan dengan jumlah pelaku mencapai 3.720 orang dan nilai transaksi mencapai Rp 349 miliar.

“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa lagi anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ujar Dedi dengan nada prihatin.

Baca juga: Adityawarman Adil Sampaikan DPRD Kota Bogor Dukung Upaya Perlindungan Anak, Utama Penguatan Keluarga

Melihat fenomena ini, Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Baginya, penanganan judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi juga perlu edukasi sejak dini dan pendampingan bagi korban maupun keluarga terdampak.

“Anak-anak muda butuh literasi digital yang kuat, sekolah perlu kurikulum anti-judol, dan keluarga korban harus mendapat perlindungan. Jangan hanya pelaku yang disorot, tapi juga aspek sosialnya,” tegas Dedi.

Baca juga: Adityawarman Adil Ketua DPRD Kota Bogor Halalbihalal, Apresiasi Kontribusi Besar Notaris dan PPAT

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama multipihak, termasuk Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga RT/RW.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved