Penganiayaan
Polisi Ringkus Pembacok Karyawati Hingga Tangan Putus di Bekasi, Pelaku Mantan Pacar Korban
Polisi Ringkus Pembacok Karyawati Hingga Tangan Putus di Bekasi. Pelaku adalah mantan pacar korban. Ini motofnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Tim Gabungan Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pembacokan sadis karyawati hingga tangannya putus kontrakannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial AG (35) merupakan mantan pacar korban. Ia ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian pada Selasa (6/5/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gradiarso, mengungkapkan kejadian sadis itu terjadi di kontrakan korban yang terletak di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca juga: Sadis, Karyawati di Bekasi Disabet Golok Mantan Pacar hingga Pergelangan Tangan Putus
Saat itu, korban SR sedang tidur, sementara adiknya, SU, sedang memasak di dapur.
Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu.
Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menerobos masuk dan membacok korban secara membabi buta.
Pelaku yang diketahui merupakan bawahan korban di tempat kerja.
Pelaku juga sempat juga melukai adik korban yang berusaha melindungi sang kakak.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa senjata tajam jenis golok.
“Korban mengalami luka robek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus. Saksi juga mengalami luka di tangan,” ujar Kompol Ongkoseno Gradiarso.
Baca juga: Satu Pelaku Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Anggota Polres Metro Depok Ditangkap di Siak Riau
Kemudian Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, juga menambahkan terkait penangkapan pelaku.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan. Motif diduga terkait masalah pribadi dan pekerjaan. Kami akan dalami lebih lanjut,” tegas AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.
Atas perbuatannya, Pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Motif
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Sadis! Lima Pemuda di Palembang Sumsel Lindas Pengendara Motor |
![]() |
---|
Cari Makanan Tanpa Izin, Santri di Malang Jatim Diduga Dianiaya Pengasuh Ponpes Hingga Betis Melepuh |
![]() |
---|
Sempat Cekcok Berujung Penganiayaan, Sopir Transjakarta dan Ojol Sepakat Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.