Berita Jakarta
Empat Debt Collector yang Resahkan Pengendara di Cengkareng Dibekuk Polisi
Empat Debt Collector yang Resahkan Pengendara di Cengkareng Dibekuk Polisi. Penangkapan operasi pemberantasan aksi premanisme
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang diamankan jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat lantaran kerap meresahkan warga, Selasa (6/5/2025).
Penangkapan tersebut sehubungan dengan operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector di wilayah Jakarta Barat.
Pasalnya menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, ada banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait aktifitas debt collector yang diduga kerap menarik paksa kendaraan bermotor di jalan.
Baca juga: Nestapa Bayu, Beli Motor Lunas Tapi Diambil Paksa Debt Collector Bermodus Tunggak Angsuran
"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujar Jana saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Adapun rute operasi yang dilakukan jajaran Polsek Cengkareng untuk memberantas debt collector, di antaranya Jalan Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, dan Jl. Raya Ring Road Golf Lake.
Jana berharap, operasi ini dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka,” pungkasnya.
Kasus Debt Collector
Nasib malang menimpa Bayu, warga Tambora, Jakarta Barat yang kehilangan motornya lantaran direbut paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
Padahal, motor Honda Scoopy milik bayu tersebut, sudah lunas dibayarkan tanpa mencicil kepada siapapun, termasuk leasing.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, pengambilan motor secara paksa tersebut terjadi di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (1/5/2025).
Kala itu, sepeda motor Bayu tengah dipinjam oleh kerabatnya bernama Iwan.
Namun, saat tengah menggunakan motor tersebut, Iwan dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, dengan dalih bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.
"Faktanya, motor itu telah dibeli secara lunas oleh Bapak Bayu," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Rampas Motor Siswi di Cileungsi Bogor, 9 Orang Debt Collector Ditangkap, Polisi Gelar Razia Preman
"Namun dengan dalih tunggakan, oknum tersebut justru mengambil kendaraan secara paksa dan membawanya kabur," imbuhnya.
Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh |
![]() |
---|
Wali Kota Jaksel M Anwar Ajak Gen Z Isi Kemerdekaan dengan Prestasi |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-80 RI, KAI Gelar Lomba 17-an di Stasiun Gambir dan Pasarsenen |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 27 Apartemen di Jakarta Barat, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Antusias Ingin Lihat Kirab Bendera, Ribuan Warga Padati Kawasan Monas Sejak Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.