Berita Jakarta

Empat Debt Collector yang Resahkan Pengendara di Cengkareng Dibekuk Polisi

Empat Debt Collector yang Resahkan Pengendara di Cengkareng Dibekuk Polisi. Penangkapan operasi pemberantasan aksi premanisme

Polres Jakbar
DEBT COLLECTOR DIAMANKAN - Sebanyak empat orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang diamankan jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat lantaran kerap meresahkan warga, Selasa (6/5/2025). Penangkapan tersebut sehubungan dengan operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector di wilayah Jakarta Barat.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang diamankan jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat lantaran kerap meresahkan warga, Selasa (6/5/2025). 

Penangkapan tersebut sehubungan dengan operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector di wilayah Jakarta Barat. 

Pasalnya menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, ada banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait aktifitas debt collector yang diduga kerap menarik paksa kendaraan bermotor di jalan.

Baca juga: Nestapa Bayu, Beli Motor Lunas Tapi Diambil Paksa Debt Collector Bermodus Tunggak Angsuran

"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujar Jana saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Adapun rute operasi yang dilakukan jajaran Polsek Cengkareng untuk memberantas debt collector, di antaranya Jalan Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, dan Jl. Raya Ring Road Golf Lake. 

Jana berharap, operasi ini dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka,” pungkasnya. 

Kasus Debt Collector

Nasib malang menimpa Bayu, warga Tambora, Jakarta Barat yang kehilangan motornya lantaran direbut paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector.

Padahal, motor Honda Scoopy milik bayu tersebut, sudah lunas dibayarkan tanpa mencicil kepada siapapun, termasuk leasing.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, pengambilan motor secara paksa tersebut terjadi di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (1/5/2025).

Kala itu, sepeda motor Bayu tengah dipinjam oleh kerabatnya bernama Iwan.

Namun, saat tengah menggunakan motor tersebut, Iwan dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, dengan dalih bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.

"Faktanya, motor itu telah dibeli secara lunas oleh Bapak Bayu," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Rampas Motor Siswi di Cileungsi Bogor, 9 Orang Debt Collector Ditangkap, Polisi Gelar Razia Preman

"Namun dengan dalih tunggakan, oknum tersebut justru mengambil kendaraan secara paksa dan membawanya kabur," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved