Berita Nasional
Amien Rais Bakal Dukung Letjen Kunto Arief Wibowo Jadi Capres 2029: Dia Bukan Jenderal Koruptor
Amien Rais memuji kepemimpinan anak dari Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, tersebut selama berkarier di TNI.
"Dia (Try Sutrisno) Purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Pernyataan-pernyataan itu juga tidak menyebabkan, oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser. Enggak, tidak. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia," lanjut dia.
Kristomei juga belum bisa memastikan apakah penangguhan mutasi tersebut akan mengalami perubahan atau tidak ke depannya.
Hal tersebut, kata dia, karena mekanisme yang ada pada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI.
Ia mengatakan Wanjakti bersidang untuk tiga bulan ke depan.
Sidang tersebut, kata dia, juga terkait dengan para perwira tinggi TNI yang akan pensiun di bulan Mei, Juni, dan Juli.
Sehingga, sidang Wanjakti tersebut sudah harus merapatkan siapa saja para perwira tinggi TNI yang harus pensiun dan siapa yang harus bergeser.
Ketika sudah mendekati waktunya, maka Kepala Staf Angkatan dan Panglima TNI akan dikonfirmasi perihal ada atau tidaknya perubahan dihadapkan dengan perkembangan situasi dan tugas-tugas yang ada.
"Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Nanti saya bilang bahwa Wanjakti itu bersidang untuk 3 bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi. Bisa jadi ada perubahan, ya. Oh, ternyata si A ini, lebih cocok di sini, dibandingkan kemarin diusulkan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu. Ya, dinamika itu bisa saja terjadi," kata dia.
"Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan kepala staf angkatan lainnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dimutasi.
Pada bagian Memperhatikan dalam dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;
6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;
7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;
8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;
9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;
10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;
Diubah menjadi:
4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
5. Brigien TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;
6. Kolonel Inf Anwar, lama Pamen Denmabesad Kadislaikad; S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;
7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;
9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;
10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;
Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.
Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.