Berita Nasional
Andi Arief Minta Hendropriyono Perjelas Maksud Ucapannya soal Potensi Terjadinya 'Kudeta Sipil'
Andi Arief menyebut bahwa analisa soal 'kudeta sipil' perlu dipertegas agar tidak disalahartikan masyarakat luas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mempertanyakan perihal potensi adanya 'kudeta sipil' menyikapi tuntutan para purnawirawan yang meminta agar wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui sidang istimewa Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR).
"Pak Hendropriyono selalu melontarkan statemen aneh, kali ini tentang kudeta sipil. Kekuatan non militer akan mengambil alih kekuasaan, kira-kira begitu," ungkap Andi Arief dikutip Warta Kota dari akun X, Senin (5/5/2025)
Andi Arief menyebut bahwa analisa soal 'kudeta sipil' perlu dipertegas agar tidak disalahartikan masyarakat luas
"Belum jelas kemana arah statemen itu. Saya khawatir itu harapannya. Sebab, secara objektif tidak mungkin itu bisa terjadi," ungkapnya
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelegen Negara (BIN) AM Hendropriyono menginggung soal adanya potensi kudeta sipil terkait derasnya permintaan untuk mengganti Gibran Rakabuming oleh sejumlah purnawirawan.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber di podcast yang dipandu Akbar Faisal.
Baca juga: MUI Imbau Muslim Tolak Bansos dari Dedi Mulyadi Jika Dipaksa Vasektomi: Insya Allah Ada Rezeki Lain
Dalam podcast itu, Hendro khawatir tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut ditungganggi untuk kepentingan tertentu.
"Ada sesuatu yang aneh. Ini pernyataan sikap ini sudah bulan Februari (2025), sekarang sudah bulai Mei (baru ramai). Jadi karena ada keanehan begini, meski ada sesuatu di balik semua ini. Ada yang main ini," ungkapnya dikutip Warta Kota pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Hendropriyono Minta Masyarakat Hentikan Membully Hercules, Singgung Perannya di Perang Timtim
Hendro menilai, ramainya pembahasan soal tuntutan para purnawirawan itu dapat memantik keramaian sosial dan hal tersebut membahayakan negara.
Baca juga: Hendropriyono Minta Masyarakat Hentikan Membully Hercules, Singgung Perannya di Perang Timtim
"Sekarang jadi sebuah fenomena sosial yang menurut saya bisa menjadi sesuatu gerakan sosial yang besar dan berbahaya," ungkapnya.
Dalam analisa Hendro, dunia saat ini, termasuk Indonesia di dalamnya, sedang dalam keadaan 'perang ekonomi perdagangan' dan finansial.
"Yang berperang itu dua kutub, Amerika Serikat dengan China. Yang menang nanti jadi arang, yang kalah jelas jadi abu. Nah, kita jangan sampai jadi 'asbak'. Dalam keadaan begini kok kita membicarakan masalah kecil dibandingkan dengan masalah yang yang dihadapi di tengah-tengah 'perang' dunia ini," jelasnya.
"Memang rakyat awam kan tidak merasa. Tidak seperti ada bom jatuh di rumah kita. Tapi makin lama (ekonomi) makin mencekek," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Hendro mengapresiasi sikap dari forum purnawirawan yang tergabung dalam wadah resmi, baik dari TNI AL, AU maupun AD yang menyatakan sikap untuk tidak mengganggu pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca juga: Sidang Mediasi Terancam Deadlock, Jokowi Tetap Ogah Tunjukkan Ijazah meski Diminta di Pengadilan
Dia kembali menyinggung masukan dari forum purnawirawan lain kepada Prabowo
Dia mengimbau, agar sejumlah purnawirawan tersebut harusnya tidak memaksakan kehendak.
"Kalau saran, sehebat apapun saran kita itu, kalau sudah sampai kepada kepala negara, sudah selesai dong tugas kita. Tidak boleh kita mengajukan saran terus kita 'loh kok presiden diam aja' tidak bisa begitu. Itu namanya maksa. Tidak bisa kita memaksa Prabowo, jangan sampai dia nanti malah melanggar Undang-undang," kata dia.
"Yang nggak bener adalah yang merekayasa ini di belakangnya. Ada permainan intelejen dari negara-negara besar yang tidak kelihatan. Kita dukung Prabowo, tapi jangan diganggu. Kalaupun mau masukin saran, yang konstruktif. Tapi jangan memaksa, mendikte," kata dia
Hendro menyebut, fenomena sosial soal gerakan meminta Gibran diganti, bisa menjadi berbahaya apabila ada yang menunggangi.
"Kalau sudah jadi gerakan sosial yang besar, bahayanya kalau ada yang nimbrung. Tinggal satu, kalau ada tokoh nasional yang 'sengkuni' muncul, ini sangat berbahaya. Ujung-ujungnya dieksploitasi pihak-pihak yang berkepentingan di belakang," kata Hendro
Baca juga: Kisah Pertempuran Berdarah saat Bang Ucu Berhasil Pukul Mundur Hercules dari Tanah Abang
Hendro menyebut bahwa dirinya tidak menyalahkan masukan dari para purnawirawan
Hanya saja, terkait beberapa point krusial, salah satunya soal permintaan pergantian Gibran sekaligus menteri yang diduga masih terafiliasi dengan Jokowi, harus dilakukan di momentum yang tepat.
"Kenapa saya bilang tidak tepat, karena tadi saya bahas kita ini saat ini sedang dalam keadaan 'perang' (ekonomi)."
Hendro juga menjawab soal adanya isu 'Matahari Kembar' dan tudingan bahwa Pemerintahan Prabowo masih terpengaruh dengan cawe-cawe dari Presiden RI ke-7 Jokowi.
Menanggapi itu, Hendro meminta masyarakat melihat dari banyak sisi dan aspek.
"Bisa saja (cawe-cawe Jokowi) itu benar di satu aspek. Tapi jika dilihat dari aspek lain, belum tentu benar," katanya.
Hendro kemudian menyinggung permainan kekuatan luar yang mengendalikan organisasi non pemerintah (NGO) untuk memainkan isu tertentu.
"Ini yang bahaya. Yang mereka gerakkan itu bisa pembangkangan sipil, bisa perlawanan sipil bisa kudeta sipil juga. Jadi ini jelek. Konteknya bisa sangat berbahaya buat kesatuan bangsa kita.
"Makanya kan administrasi Pak Prabowo sifatnya merangkul semua. Tapi yang dirangkul ya jangan jadi kalajengking, menggigit," imbuhnya
Diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo.
Surat terbuka itu diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.
Beberapa di antara mereka adalah Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin surat tersebut adalah mengusulkan kepada Prabowo agar memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wapres melalui mekanisme di MPR.
Usulan ini didasarkan pada putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang menjadi karpet merah bagi Gibran, disebut telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi usulan pergantian Gibran, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tidak memberikan respons langsung.
"Beliau perlu mempelajari isi dari usulan itu," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada pro dan kontra, hal tersebut adalah hal yang wajar dalam pemerintahan.
Wiranto juga menekankan bahwa kekuasaan presiden terbatas dan ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Ini bukan untuk mengacaukan, tetapi tetap menghargai," tutupnya.
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ada 3 Syarat untuk Memakzulkan Gibran
Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, seperti usulan Forum Purnawirawan, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan syarat dan mekanismenya.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."
Baca juga: Jawab Purnawirawan yang Ngotot Copot Gibran Rakabuming Raka, MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI
"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.
Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.
"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.
Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.
Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.
"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."
"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."
"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.
Baca juga: Jawab Purnawirawan yang Ngotot Copot Gibran Rakabuming Raka, MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI
Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.
"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.
Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.
"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.
Usulan Purnawirawan Diberitakan Tribunnews sebelumnya, orum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Isi 8 poin usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.
Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.
Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.
Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.
Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut isi dokumen tersebut:
1.Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Detik-detik Barikade Pasukan Brimob Kena Lemparan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Di Hadapan Kapolda Metro Jaya Mahasiswa Tuntut Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Komnas HAM Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran HAM Polisi di Pengamanan Unjuk Rasa DPR RI |
![]() |
---|
Melanggar Kode Etik, 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Jalani Penempatan Khusus di Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.