Jawab Purnawirawan yang Ngotot Copot Gibran Rakabuming Raka, MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Miftahul Munir
Sekjen PAN, Eddy Soeparno akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (23/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI. 

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno pun menyinggung soal keputusan KPU RI yang sudah mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres ke-14 RI.

Eddy menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan KPU RI terkait usul mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. 

"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy dikutip dari Kompas.com.

Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik. 

Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya. Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara. 

"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," kara Eddy. 

Politikus Partai Amanat Nasional ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut. 

"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.

Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.

Baca juga: Pengamat Ungkap Skema Pergantian Wapres, Prabowo Subianto Harus Serahkan 2 Nama

Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved