Jawab Purnawirawan yang Ngotot Copot Gibran Rakabuming Raka, MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Miftahul Munir
Sekjen PAN, Eddy Soeparno akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (23/5/2022). 

Atas hal itu Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi atas tuntutan purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. 

Reaksi Prabowo Subianto atas usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka itu diumumkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto pada Kamis (24/4/2025) seperti dimuat Kompas.com.

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. 

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas. 

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tambahnya.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved