Jawab Purnawirawan yang Ngotot Copot Gibran Rakabuming Raka, MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden
WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno pun menyinggung soal keputusan KPU RI yang sudah mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres ke-14 RI.
Eddy menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan KPU RI terkait usul mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI.
Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy dikutip dari Kompas.com.
Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik.
Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya. Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara.
"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," kara Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.
Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.
Baca juga: Pengamat Ungkap Skema Pergantian Wapres, Prabowo Subianto Harus Serahkan 2 Nama
Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.
Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Atas hal itu Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi atas tuntutan purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Reaksi Prabowo Subianto atas usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka itu diumumkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto pada Kamis (24/4/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas.
Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tambahnya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.