Berita Jakarta
2 WNA Tersangka Penipu Dana Investasi Perusahaan Timur Tengah Bebas, Ini Kata Politikus Gerindra
Tersangka 2 WNA Penipu Dana Investasi Perusahaan Timur Tengah Bebas, Ini Kata Politikus Gerindra
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 bebas melalui mekanisme restorative justice.
Mereka adalah warga negara asing (WNA) asal India, AS dan SH.
Politikus Gerindra yang juga Praktisi Hukum Lucky Schramm menyatakan bahwa bebasnya kedua tersangka tersebut melalui mekanisme restorative justice pada tahun 2023 diduga melbatkan pihak tertentu telah mencoreng iklim investasi RI.
Baca juga: Laporan Penipuan Rumah Dihentikan Polsek Cipayung, Korban Ajukan Banding ke Polda Metro
Sebab, tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012 tersebut.
“Ya ini berdampak karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah kerugian Perusahaan Arab Saudi) ya sangat besar. Akan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” katanya, Selasa,(5/5/2025).
Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi itu melalui mekanisme restorative justice sebagai akrobat hukum.
Ia berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka. Pihak Polda Metro Jaya harus bertanggung jawab agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,” papar Lucky.
Lucky pun mengingatkan, jika restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan.
Tak hanya itu, Lucky menekankan, restorative justice juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak termasuk dari sisi korban.
“Kalau gak ada itu ya gak bisa. Nah ini dipertanyakan saja kenapa sampai terjadi seperti ini,” paparnya.
Perusahaan besar asal Arab Saudi melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.