Pendidikan

Mahasiswa yang Ingin Kuliah Melalui Jalur Mandiri Berpeluang Dapat Bantuan KIP Kuliah, Ini Syaratnya

Mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi lewat jalur mandiri tahun 2025 tetap berpeluang dapat bantuan dari program KIP Kuliah. Ini syaratnya.

istimewa
KIP KULIAH - Mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi lewat jalur mandiri tahun 2025 tetap berpeluang dapat bantuan dari program KIP Kuliah. Ini syaratnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi melalui jalur mandiri tahun 2025 tetap berpeluang mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program ini bukan hanya berlaku bagi peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga mencakup mahasiswa dari jalur mandiri, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Meski demikian, ada sejumlah syarat KIP kuliah 2025 yang harus dipenuhi, terutama terkait gaji atau penghasilan orang tua.

Baca juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Kebijakan UKT dan KIP Kuliah Tidak Terkena Efisiensi Anggaran

Lalu, berapa penghasilan orang tua supaya dapat KIP kuliah?

Berbeda dengan jalur nasional yang umumnya tidak mewajibkan pembayaran uang pangkal, jalur mandiri di berbagai PTN dan PTS kerap membebankan biaya tambahan, seperti Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Namun, dengan KIP Kuliah 2025, mahasiswa jalur mandiri bisa terbebas dari beban ini.

Baca juga: Istana Respon Demo Mahasiswa Indonesia Gelap: Anggaran KIP dan Beasiswa Tak Boleh Dikurangi

Pemerintah akan menanggung UKT serta uang pangkal bagi penerima manfaat.

Bagi calon mahasiswa yang tidak tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak memiliki kartu bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS, tetap dapat mengajukan KIP Kuliah selama memenuhi syarat ekonomi. 

Kriteria yang ditetapkan adalah:

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan KIP Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Ekonom: Investasi Jangka Panjang

Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan.

Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000.

Ini berlaku sebagai pembuktian ketidakmampuan ekonomi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial resmi.

Baca juga: Di DPR, Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Tidak Sasar Tenaga Honorer, UKT hingga Beasiswa KIP

Penerima KIP Kuliah jalur mandiri akan mendapatkan biaya pendidikan hingga Rp 12 juta/semester (akreditasi A), Rp 4 juta/semester (akreditasi B), Rp 2,4 juta/semester (akreditasi C).

Penerima KIP Kuliah jalur mandiri juga menerima biaya hidup bulanan berdasarkan kluster wilayah, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta.

Durasi bantuan menyesuaikan program pendidikan:

Baca juga: Kuliah di Kedinasan Kemenkumham Bisa Gratis dan Jadi CPNS, Ini Syarat untuk Mendaftar

Sarjana dan Diploma 4: maksimal 8 semester, Diploma 3: maksimal 6 semester, Profesi seperti dokter dan apoteker: 2–4 semester tergantung bidang.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.

Calon mahasiswa harus membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mengakses fasilitas bantuan kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Catat Batas Gaji Orangtua dan Jadwal Pendaftarannya" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved