Berita Nasional

Pencopotan Putra Try Sutrisno Dibatalkan Berdasar Dokumen Beredar, Jabatan Letjen TNI Kunto Tetap

Pencopotan Putra Try Sutrisno Dibatalkan Berdasar Dokumen Beredar, Jabatan Letjen TNI Kunto Tetap

Kompas TV
MUTASI KUNTO BATAL -- Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi staf ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat berdasar dokumen beredar. Dengan pembatalan ini, Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya saat ini sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. 

5. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;

6. Kolonel Inf Anwar, S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad; 

7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;

9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;

10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;

Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.

Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa beputusan tersebut berlaku sejak tangga ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Damprat Hercules: Kau Hina Pensiunan Kopassus, Sama Saja Hina Presiden Juga

Namun salinan dokumen tersebut belum ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Tribunnews.com telah berupaya mengonfirmasi Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengenai kebenaran salinan dokumen yang beredar tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, Kristomei belum memberikan jawaban.

Padahal, dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 yang terbit sebelumnya, Laksda TNI Hersan menggantikan posisi Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.

Sedangkan Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD.

Keputusan Panglima TNI tersebut juga sebelumnya menjadi sorotan karena dilakukan di tengah ramai isu usulan pergantian Wakil Presiden yang juga putra Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Usulan tersebut ditujukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR karena mereka memandang keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved