Polemik Royalti Lagu
Ariel Noah, Armand Maulana dan Sederet Penyanyi Sambangi Gedung DPR RI Minta Keadilan Royalti
Armand Maulana mewakili VISI memastikan bahwa penyanyi tetap menjunjung tinggi komunikasi, etika, dan budaya kekeluargaan
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sederet penyanyi yang tergabung dalam Organisasi penyanyi profesional Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Penyanyi yang hadir adalah Armand Maulana, Ariel Noah, Dewi Gita, Bunga Citra Lestari, Vina Panduwinata, Donne, David Bayu, Fadli Padi, dan Kadri untuk memenuhi undangan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Armand Maulana, Ariel Noah, dan kawan-kawan ingin meminta kepada DPR RI, untuk memperkuat regulasi dalam royalti yang berpihak pada keadilan, transparansi, dan keberlangsungan semua pihak dalam industri musik nasional.
"VISI menyampaikan sejumlah catatan penting kepada BKD terkait perlindungan hukum dan kepastian sistem royalti yang adil bagi para penyanyi di Indonesia," kata Armand Maulana selaku ketua VISI kepada awak media.
Baca juga: Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Buntut Plesetkan Nama Marga
Armand menyebut Kehadiran VISI sebagai komitmen dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat, berimbang, dan selaras dengan praktik terbaik di internasional.
"VISI menyoroti bahwa secara Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi mengetahui bahwa tidak perlu memiliki izin untuk dapat membawakan lagu karena para pencipta lagu sudah menjadi anggota LMK," ucapnya.
Menurut Armand, para pencipta lagu yang sudah menjadi anggota, sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan.
Armand menyebut dalam praktik internasional, urusan lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu merupakan tanggung jawab penyelenggara acara atau pengguna komersial, bukan penyanyi.
"Indonesia, sebagai bagian dari hukum kekayaan intelektual internasional, tidak sepatutnya menetapkan standar yang berbeda," ungkapnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Pernah Sindir Judika dengan Sebutan Maling Soal Royalti
Armand mengatakan, VISI menyampaikan tiga poin utama kepada BKD DPR RI, poin pertama adalah pentingnya kepastian hukum baik apapun sistem yang dipakai, untuk melakukan kolektif dan distribusi royalti harus memberi kejelasan hukum, agar penyanyi dapat menjalankan profesinya tanpa risiko kriminalisasi atau tumpang tindih tagihan dari berbagai lembaga.
Kedua, Menolak Potensi Kriminalisasi, yakni VISI menolak adanya pelarangan atau kriminalisasi terhadap penyanyi di seluruh Indonesia, akibat sistem lisensi yang tidak transparan dan tidak terpublikasi dengan baik.
"Secara Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi tidak dilarang membawakan lagu milik pencipta karena para pencipta lagu sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan yang dibayarkan oleh pengguna lagu (penyelenggara event dan pertunjukan)," jelasnya.
Poin ketiga diungkapkan Armand bahwa harus adanya privasi dan Perlindungan Data, VISI menolak standar tarif royalti yang menggunakan data pribadi atau finansial penyanyi sebagai acuan.
"Hal ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi serta strategi harga rahasia yang dilindungi secara bisnis," ungkapnya.
Armand Maulana mewakili VISI memastikan bahwa penyanyi tetap menjunjung tinggi komunikasi, etika, dan budaya kekeluargaan dengan para pencipta lagu.
Tak hanya itu saja, Armand Maulana merasa upaya menjaga relasi baik dan mendukung peningkatan pendapatan royalti pencipta terus diutamakan sebagai wujud solidaritas dalam membangun industri musik Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penyanyi bukan penghalang ekosistem, justru bagian penting dari jembatan karya ke publik. Maka sudah semestinya perlindungan hukum diberikan agar mereka dapat terus berkarya secara profesional dan berintegritas," ujar Armand Maulana.
LMKN Targetkan Royalti Lagu Rp 126 M pada 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja.
Rapat tersebut digelar bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait, untuk mengevaluasi hasil kinerja sekaligus menyusun rencana kerja tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, LMKN menetapkan target ambisius penghimpunan royalti lagu dan musik sebesar Rp 126 miliar pada tahun 2025.
Baca juga: Dapat Royalti Rp 125.000 Hanya Bisa Tersenyum, Piyu Padi Reborn: Ada yang tak Beres di LMKN
Baca juga: WAMI Sebut Distribusi Royalti Mencapai Rp 118 Miliar Sampai Akhir 2024, Ini Penjelasan Adi Adrian
Ini meningkat signifikan dari pencapaian Rp 77 miliar di tahun 2024, yang merupakan rekor tertinggi sejak berdirinya LMKN.
"Target yang ingin dicapai LMKN di tahun 2025 sekitar Rp 126 miliar," kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
"Itu tidak ngasal ya, ada hitung-hitungannya," sambungnya.
Target tersebut akan dikumpulkan melalui kontribusi dari sejumlah LMK yang berada di bawah naungan LMKN.

Dharma menyebutkan beberapa target yang telah ditetapkan oleh LMK, seperti di Wahana Musik Indonesia (WAMI) dengan target Rp 50 miliar dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan target Rp 65 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, LMKN akan memanfaatkan teknologi dalam tata kelola royalti.
"LMKN harus berkomitmen penuh untuk menerapkan teknologi dalam proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan lagu dan musik," tegasnya
"Upaya ini dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan kemampuan di bidang teknologi," jelas Dharma.
LMKN optimistis bahwa penerapan teknologi ini dapat menjadi solusi untuk meminimalisir persoalan kepercayaan dan memaksimalkan potensi royalti yang dapat dihimpun.
Dengan kolaborasi yang baik antara LMK dan LMKN, target tersebut diharapkan dapat tercapai, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia.
Kapolri Perintahkan Propam Usut Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Demo |
![]() |
---|
IPW: Personil Brimob yang Lindas Ojol Harus Ditangkap dan Diproses Hukum! |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Peristiwa Mengerikan Mobil Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Dikabarkan Tewas Terlindas Mobil Brimob di Pejompongan Saat Demo Ricuh, Kapolri Akui |
![]() |
---|
Driver Ojol Dikabarkan Meninggal Dunia Tergilas Mobil Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.