Jumat, 15 Mei 2026

Dukung Program Rumah untuk Nakes, BTN Siap Salurkan Pembiayaan 30.000 Unit Rumah Subsidi

Program perumahan subsidi bagi nakes ini diluncurkan secara serentak di 8 provinsi, yakni Jateng, Aceh, Sumut, Jabar, Jatim, NTT, Kalbar, dan Papua.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Dok. BTN
RUMAH UNTUK NAKES - Suasana peluncuran program rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia di Kendal Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Dalam program ini BTN siap menyalurkan pembiayaan 30.000 unit rumah subsidi kepada para tenaga kesehatan (nakes) Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersiap menyalurkan pembiayaan ribuan rumah layak dan terjangkau untuk Tenaga Kesehatan Indonesia.

Program perumahan subsidi ini diluncurkan secara serentak pada Senin (28/4/2025) di 8 provinsi, yakni Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.

Program ini digagas bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam Program Rumah

Program ini sebagai hasil dari kolaborasi Kementerian PKP dan Kemenkes untuk mendukung program kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 30.000 unit, didukung oleh BP Tapera dan BTN sebagai bank penyalur KPR Subsidi terbesar di Indonesia.

Peluncuran program ini di Kendal, Jawa Tengah dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPS diwakili Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Ahmad Avenzora, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Direktur Utama PT Dwihana Delta Megah Levy Purnama dan para pengembang di Jawa Tengah, serta Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar.

Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar mengungkapkan, dalam program ini BTN siap menyalurkan pembiayaan 30.000 unit rumah subsidi kepada nakes Indonesia.

Baca juga: Viral Video Perang Antar Gangster Bersenjata Laras Panjang di Kemang Jaksel, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Sidak, Wali Kota Bekasi Geram Dapati Toilet SD Negeri Tidak Layak, Kotor dan Bau

Di Kendal, Jawa Tengah, Perumahan Puri Delta Asri 9 menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes dan serah terima kunci simbolis karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.

“Hunian yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat,” ungkap Hirwandi Gafar dalam pernyataan resminya.

“Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” sambungnya.

Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia, dengan 414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan ke belakang.

Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR Subsidi sebanyak 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes.

Persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama, nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca juga: Kerjasama PWI-BTN Diteken, 100 Rumah untuk Wartawan Jabodetabek Akan Diserahkan Tahap Pertama

Baca juga: Roy Suryo Ngaku Tak Ada Beban Dipolisikan Jokowi: Jelas-jelas Itu Skripsinya Palsu

Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin.

Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.

Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved