Berita Jakarta
ASN Wajib Pakai Transportasi Umum Berangkat ke Kantor, Ini Janji Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto
ASN Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum Berangkat ke Kantor, Ini Janji Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengaku bakal menumpangi angkutan perkotaan (angkot) dari rumah menuju kantornya, Rabu (30/4/2025) besok.
Hal itu dilakukan Uus menyusul penerapan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.
"Saya juga akan naik angkot, kebetulan saya keluar dari komplek tinggal beberapa meter ya di situ ada halte Transjakarta, terus ada Jaklingko," kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kambangan, Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025).
Uus sendiri memiliki rumah di area perbatasan antara Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.
Sehingga, ia akan berangkat lebih awal sekira pukul 06.00 WIB dan menaiki dua kali angkot menuju Kantor Walikota, Jakarta Barat.
"Saya perjalanan dari rumah, halte, ada 2 kendaraan angkot yang dilalui," kata Uus.
Menurutnya, pemilihan angkot dirasa lebih efektif dibandingkan menumpangi Transjakarta.
"Kalau naik Transjakarta, saya harus sampai ke BNI dulu atau ke Petukangan, mendingan langsung keluar rumah udah langsung angkot ke Komplek DKI, dari Komplek DKI ke Puri Kembangan, Pasar Puri langsung ke sini (Walikota Jakarta Barat)," ungkap Uus.
Uus berharap, apa yang dicontohkannya ini bisa diikuti oleh semua ASN, PJLP, dan pegawai lain yang beraktifitas di Kantor Walikota Jakarta Barat.
"Bukan cuma ASN, tapi seluruh jajaran di Jakbar kami sama-sama coba ikut menyukseskan ini, kita bisa tahu bagaimana kondisi kendaraan umum di Jakarta," jelas dia.
Menurutnya, akan ada inspektorat yang ditugaskan untuk menonitor dan mengawasi kedatangan para ASN apabila masih menggunakan kendaraan pribadi.
Termasuk, ia akan mengoordinasikan dengan bagian umum terkait penutupan parkir, apakah masih diperkenankan atau tidak.
"Saya minta bagian umum Pak Sekko termasuk juga Perhubungan untuk memelajari agar yang pakai kendaraan umum, apakah ASN tidak bisa masuk atau seperti apa," kata Uus.
"Kan enggak tahu ada ASN yang kondisi fisiknya (disabilitas/kurang sehat), sehingga harus jadi pertimbangan atau ada tamu juga, sehingga harus diseleksi sehingga tidak menimbulkan masalah yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Senin (28/4/2025).
Adapun ASN yang harus menaati kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.
Kemudian, para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.
Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu. (m40)
Pemerintah DKI Bangun Sentra Fauna di Lenteng Agung, Anak Bisa Belajar tentang Satwa |
![]() |
---|
Baru Selesai Diganti Usai Demo Besar-besaran, 13 Lampu Lalu Lintas di Simpang Slipi Mati Lagi |
![]() |
---|
Tawuran Antar Warga Kembali Pecah di Palmerah Jakbar, Seketariat RW Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Meriahkan Hari Perhubungan Nasional, LRT Jabodebek Ajak Anak-anak Naik Kereta Tanpa Masinis |
![]() |
---|
Belajar Bikin Olahan Ikan, Sandiaga Uno: Emak-emak Pulau Pramuka Siap Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.