Berita Jakarta

Ada Diskon PBB hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Jakarta, Ini Syaratnya

Pembayarannya (PBB) 2025 ada diskon jika dibayarkan di bulan 8 April - 31 Mei 2025 keringanannya 10%, keringanan 7,5%

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
PBB DAPAT DISKON - Suasana sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN —  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, 250 peserta wajib pajak diikutsertakan.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, sosialiasi ini digelar rutin sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025.

"Jadi supaya masyarakat memahami ketentuan perpajakan untuk memudahkan mereka menjalankan, juga ada beberapa kebijakan seperti pengurangan pajaknya untuk pokok pajaknya," kata Lusiana saat ditemui di lokasi, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Cara Periksa Pajak Kendaraan Mobil dan Motor di Jakarta, Ini Penjelasan dan Panduan Mudahnya

Salah satu diskon yang diberikan Bapenda Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 adalah terkait pembayaran PBB dan penghapusan sanksi administrasi. 

"Pembayarannya (PBB) 2025 ada diskon jika dibayarkan di bulan 8 April - 31 Mei 2025 keringanannya 10 persen, keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025, dan keringanan 5 % untuk pembayaran pada tanggal 1 Agustus – 30 September 2025," kata Lusiana.

Selain itu, ada penghapusan sanksi administrasi untuk piutang pajak dari 2013 hingga tahun 2019 sebesar 50 % .

Sementara untuk piutang pajak dari 2010-2012, diberikan keringanan sebesar 25 % .

"Untuk pembayaran paling lambat 25 Desember 2025," jelas Lusiana.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan diskon 5 % untuk piutang PBB dari tahun 2020 hingga 2024.

“Kalau dibayarkan di bulan-bulan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan hingga 15 % . Kebijakan ini sangat meringankan, dan setiap tahun disesuaikan dengan situasi dan kondisi, makanya penting ada sosialisasi,” tambahnya.

Baca juga: Gubernur DKI Pramono Anung Bakal Terapkan Pajak BBM di Jakarta Sebesar Lima Persen

Terkait hal tersebut, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa jajarannya akan mendukung penuh upaya sosialisasi tersebut.

“Kami bersama lurah dan camat di Jakarta Barat, akan terus mendorong dan membantu sosialisasi kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak," kata Uus saat ditemui di lokasi, Senin.

Uus berharap, pihaknya bisa menggerakkan wajib pajak di Jakarta Barat agar mencapai target lebih dari Rp 1,7 triliun pada 2025 ini.

"Harapannya, target Rp 1,7 triliun tahun ini bisa terlampaui, bahkan mencapai lebih dari 101 % seperti pada tahun 2024,” kata Uus.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. 

Berikut rincian singkat diskon PBB di Jakarta:

a. Tahun Pajak 2025

Keringanan 10 % untuk pembayaran pada tgl 8 April – 31 Mei 2025
Keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Juni – 31 Juli 2025
Keringanan 5 % untuk pembayaran pada  tgl 1 Agustus – 30 September 2025
b. Tahun Pajak 2020 – 2024

Keringanan 5 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
c. Tahun Pajak 2013 – 2019 Keringanan 50 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

d. Tahun Pajak 2010 – 2012 Keringanan 25 % diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved