Berita Jakarta
Gubernur DKI Pramono Anung Bakal Terapkan Pajak BBM di Jakarta Sebesar Lima Persen
Gubernur DKI Pramono Anung bakal tetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025)
Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB sebesar 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Namun dengan undang-undang baru, maka Gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).
Baca juga: Dorong Jakarta Jadi Destinasi Wisata Olahraga, Gubernur Pramono Anung Dukung Event yang Digelar KOI
Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
"Itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," ujar Pramono.
Bila dalam aturan diwajibkan menerapkan pajak tersebut sebesar 10 persen, Pramono hanya akan memberlakukan pajak 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Aturan penerapan 10 persen tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca juga: Jelang Lebaran 2025 Pemerintah Turunkan Harga BBM Non Subsidi, ini Daftarnya
Pramono menegaskan bahwa keputusan itu sudah bulat setelah dipertimbangkan dan akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dan akan disosialisasikan Pergub-nya akan segera dibuat," ucap Pramono.
Diketahui, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pramono Anung Angkat Orang Dekat Anies Jadi Komisaris Jakpro |
![]() |
---|
Gelar Opearsi Parkir Liar di Kemayoran Jakpus, Petugas Kempeskan Ban Puluhan Sepeda Motor |
![]() |
---|
Kasus Obesitas dan Gagal Ginjal Bertambah, Pemerintah Kembali Didesak Terapkan Cukai MBDK |
![]() |
---|
Diminta Kosongkan Kios, Pedagang Pasar Barito Bersitegang dengan Petugas |
![]() |
---|
Detik-detik Tangsel dan Bekasi Diterjang Angin Kencang, Ini Prediksi BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.