Berita Jakarta
Ada Diskon PBB hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Jakarta, Ini Syaratnya
Pembayarannya (PBB) 2025 ada diskon jika dibayarkan di bulan 8 April - 31 Mei 2025 keringanannya 10%, keringanan 7,5%
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Berikut rincian singkat diskon PBB di Jakarta:
a. Tahun Pajak 2025
Keringanan 10 % untuk pembayaran pada tgl 8 April – 31 Mei 2025
Keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Juni – 31 Juli 2025
Keringanan 5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Agustus – 30 September 2025
b. Tahun Pajak 2020 – 2024
Keringanan 5 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
c. Tahun Pajak 2013 – 2019 Keringanan 50 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
d. Tahun Pajak 2010 – 2012 Keringanan 25 % diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. (m40)
Pedagang Pasar Pramuka Mengeluh Tarif Sewa Naik Rp425 Juta, Pramono Pastikan Tak Ada Penggusuran |
![]() |
---|
Semakin Sepi Pembeli, Kondisi Ruko di Lantai 2 Pasar Slipi Memprihatinkan, Kosong dan Tampak Kumuh |
![]() |
---|
Kontainer Nyaris Jatuh Timpa Pengendara Sepeda Motor di Ciracas Jakarta Timur |
![]() |
---|
Taman Margasatwa Ragunan Buka Malam Hari Setiap Akhir Pekan, Ada Layanan E-Car Rp 250 ribu |
![]() |
---|
Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Malam Hari Setiap Akhir Pekan, Pramono: Kalau Mau Pacaran Silakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.