Berita Jakarta

Ada Diskon PBB hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Jakarta, Ini Syaratnya

Pembayarannya (PBB) 2025 ada diskon jika dibayarkan di bulan 8 April - 31 Mei 2025 keringanannya 10%, keringanan 7,5%

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
PBB DAPAT DISKON - Suasana sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025). 

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. 

Berikut rincian singkat diskon PBB di Jakarta:

a. Tahun Pajak 2025

Keringanan 10 % untuk pembayaran pada tgl 8 April – 31 Mei 2025
Keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Juni – 31 Juli 2025
Keringanan 5 % untuk pembayaran pada  tgl 1 Agustus – 30 September 2025
b. Tahun Pajak 2020 – 2024

Keringanan 5 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
c. Tahun Pajak 2013 – 2019 Keringanan 50 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

d. Tahun Pajak 2010 – 2012 Keringanan 25 % diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved