Viral Media Sosial

Tak Hanya Lewat Teknologi AI, Ini yang Buat Roy Suryo Yakin Pria Dalam Ijazah Jokowi Adalah Dumatno

Tak Hanya Lewat Teknologi AI, Ini yang Buat Roy Suryo Yakin Sosok Pria Dalam Ijazah Jokowi Adalah Dumatno

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase potret dalam Ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada dengan potret Sepupu Jokowi, Dumanto Budi Utomo. 

Penasaran, Abraham Samad menyampaikan menanyakan rentang usia antara Jokowi dengan Dumanto.

"Siapa yang lebih tua?" tanya Abraham Samad.

"Ya Jokowi lebih tua. Jokowi tahun 1961, Dumatno ini lahir tahun 1977," jelas Roy Suryo.

"Oh masih muda ya?" tanya Abraham Samad lagi.

"8 Juli 77," jawab Roy Suryo.

VIRAL MEDIA SOSIAL - Sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo
VIRAL MEDIA SOSIAL - Sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo. Mantan Menpora, Roy Suryo menegaskan sosok pria dalam ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada bukanlah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melainkan Dumanto Budi Utomo.

"Dan bentuknya sekarang, wajahnya sekarang pun, kalau dilihat akhirnya orang juga bisa tahu akhirnya, bibirnya tebal, telinganya daplang, hidungnya juga sedikit mancung, pakai kacamata," ungkap Roy Suryo. 

"Yang namanya pakai kacamata itu kan nggak bisa hilang, Pak Samad, ya kan?" tanya Roy Suryo.

"Jadi ini memang membuat saya, wah ini memang sebuah proses yang luar biasa. Saya ini kaget saya, terus terang Pak Samad. Kesimpulannya lebih dari 80 persen ini match dengan foto di Ijazah," jelas Roy Suryo.

Sosok Dumanto sendiri diketahui adalah alumni STIES Surakarta.

Dumatno adalah mantan Caleg DPR RI Hanura di Pemilu 2019-2024 dari Dapil IX Jawa Tengah.

Riwayat pendidikan Dumatno Budi Utomo tersebut diungkap akun IG @dpp_hanura, pada 26 Februari 2019.

Sidang Perdana Ijazah Jokowi

Terkait kebenaran ijazah Jokowi, Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025), pukul 10.30 WIB, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusuma Admaja ini, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan sebelum sidang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved