Viral Media Sosial

Tak Hanya Lewat Teknologi AI, Ini yang Buat Roy Suryo Yakin Pria Dalam Ijazah Jokowi Adalah Dumatno

Tak Hanya Lewat Teknologi AI, Ini yang Buat Roy Suryo Yakin Sosok Pria Dalam Ijazah Jokowi Adalah Dumatno

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase potret dalam Ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada dengan potret Sepupu Jokowi, Dumanto Budi Utomo. 

Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," ujarnya.

"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," lanjutnya.

Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Jokowi digugat bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dipolisikan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu

Bersamaan dengan sidang ijazah Jokowi, Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang penyebar informasi tudingan ijazah Sarjana Presiden Joko Widodo palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Empat orang yang dilaporkan ke polisi yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pelapor Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan.

Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah menerangkan, keempat orang itu merupakan mantan pejabat negara, dokter, aktivis dan ada yang mengaku sebagai ahli.

"Pasal yang disangkakan itu 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan soal Esemka pada Kamis 24 April, Jokowi Malah Terbang ke Jakarta

Baca juga: Temuan Mengejutkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar: Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan

Saat membuat laporan ke polisi, ia bersama kliennya membawa senjumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan empat orang tersebut.

Laporan ini, lanjut Rusdiansyah, dibuat karena sudah menimbulkan kegaduhan soal ijazah palsu Joko Widodo.

"Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved