Kriminalitas

Sopir Taksi Online Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kali Baru Kabupaten Tangerang, Ini Kronologisnya

Sopir taksi online berinisial MR (35), dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis. Ini kronologisnya.

Tribun
PEMBUNUHAN SOPIR TAKSI ONLINE - Sopir taksi online berinisial MR (35), dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025). Ini kronologisnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sopir taksi online berinisial MR (35), dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, MR dibunuh IT alias Jefri dan NH alias Dayat.

Sebelum membunuh korban, dua pelaku itu berpura-pura menjadi penumpang taksi online.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Terekam CCTV saat akan Buang Jasad Korban ke Saluran Air di Batuceper Tangerang

Keduanya memesan taksi online yang dikendarai korban dengan cara meminjam ponsel milik seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang.

Setelah mendapatkan taksi online tersebut, dua pelaku minta diantar ke lokasi sesuai aplikasi, yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, korban MR dieksekusi (dibunuh)," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan disertai Mutilasi di Serang Banten, Korban Masih Hidup saat Dieksekusi Pelaku

Setelah melakukan aksi sadisnya, kedua pelaku memindahkan jasad korban ke bagasi mobil dan membuangnya ke Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Lalu mereka menjual mobilnya," kata Zain.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Mutilasi Jenazah Pacar di Serang Banten Diancam Hukuman Mati

Namun, kedua pelaku malah menawarkan mobil hasil curiannya itu ke anggota polisi.

Kedua pelaku itu mulanya tidak mengetahui bahwa orang yang mereka tawarkan mobil itu adalah anggota Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah ditawarkan mobil itu, anggota polisi curiga karena mobil yang ditawarkan kedua pelaku tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Baca juga: Ini Fakta-fakta Oknum Prajurit TNI Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Jurnalis Juwita

Selanjutnya, kedua pelaku diajak bertemu untuk bertransaksi mobil tersebut.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil," ucap kapolres.

IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.

Baca juga: Tak Minta Pengawalan Polisi Setelah Diancam Dibunuh, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Melindungi Saya

IT alias Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi.

Sementara NH alias Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya, kedua dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ujar Zein.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online Dibunuh di Tangerang, Jasadnya Dibuang ke Kali Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved