Berita Karawang
Cemari Lingkungan, Warga Ancam Tutup Akses Jalan ke TPA Jalupang Karawang dan Adukan ke Dedi Mulyadi
Cemari Lingkungan karena masih pakai sistem open dumping, Warga Ancam Tutup Akses Jalan ke TPA Jalupang Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Warga ancam blokir akses jalan menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jalupang, Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Penutupan itu karena sistem TPA Jalupang masih menggunakan open dumping yang membuat mencemari lingkungan.
"Ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami akan blokir akses jalan jika tidak ada pembenahan dan perbaikan," kata Presidium Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK), Irawan pada Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Limbah Medis Berbahaya Diduga dari RS Dibuang di TPA Sumur Batu Bekasi, Ini Kata Anggota Dewan
Ia menjelaskan, sampah di TPA Jalupang ketinggiannya mencapai 14 meter dengan aliran air limbah atau air lindi yang langsung menuju ke lingkungan warga serta areal persawahan.
Pada setahun lalu pihaknya melakukan audensi di kantor Pemkab Karawang menuntut adanya pengolahan sampah di TPA Jalupang.
Adapun jawaban dari Pemkab Karawang, yakni akan melakukan pengolahan sampah di TPA Jalupang di tahun 2025 ini.
Bahkan, Pemkab Karawang melalui Dinas DLHK sudah melakukan kunjungan ke TPA Banyumas.
Baca juga: Beda Sendiri, Dedi Mulyadi Curhat Kerusakan Lingkungan di Hadapan Prabowo Subianto
"Tapi sampai sekarang belum ada juga tindakan dan upaya perbaikan," katanya.
Menurutnya, sistem open dumping itu melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melanggar sistem tersebut.
Pihaknya juga akan mengadukan hal itu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Kami akan melakukan gerakan penolakan dan pemblokiran akses jalan untuk mobil-mobil yang membuang sampah ke TPAS Jalupang dalam waktu dekat," katanya. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Dedi Mulyadi Melarang, Siswa SMA Tetap Bawa Motor ke Sekolah, Ini Penjelasan DPRD Karawang |
![]() |
---|
Meski Dilarang Dedi Mulyadi, Siswa SMA di Karawang Justru Diperbolehkan Bawa Motor |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bangunan Kewedanaan Rengasdengklok Saksi Bisu Kemerdekaan RI, Kini Kondisinya Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.