Kabar Artis

Ridwan Kamil Bikin Laporan Polisi, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara

Heribertus Hartojo sebut, somasi Lisa Mariana tidak masuk akal, karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak pernah punya hubungan khusus dengan Lisa.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
RK LAPORKAN LISA - Ridwan Kamil alias RK melalui tim kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria menyebut, sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. 

"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," ucap Heribertus.

Heribertus menjelaskan bunyi Pasal 27 A, yaitu barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Dituduh Selingkuh Hingga Punya Anak, Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri

"Jadi, di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik. Maka, itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," jelas Heribertus.

Heribertus menyebut, Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana, sehingga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi, di sini bukan soal main-main atau tidak main-main. Ini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," tutur Heribertus.

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," ujar Heribertus.

"Nah untuk meredam ini, makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," papar Heribertus. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved