Kabar Artis

Ridwan Kamil Bikin Laporan Polisi, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara

Heribertus Hartojo sebut, somasi Lisa Mariana tidak masuk akal, karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak pernah punya hubungan khusus dengan Lisa.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
RK LAPORKAN LISA - Ridwan Kamil alias RK melalui tim kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria menyebut, sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lisa Mariana melayangkan somasi kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK.

Lisa Mariana melayangkan somasi setelah dirinya menuduh punya hubungan sampai memiliki anak di luar pernikahan dengan Ridwan Kamil.

Somasi itu diumumkan Lisa Mariana ketika dirinya menggelar jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (10/4/2025).

Heribertus Hartojo selaku kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan bahwa isi somasi itu adalah Lisa Mariana meminta pengakuan dari Ridwan Kamil atas anak yang ia lahirkan.

"Somasi itu berisi pengakuan anak dan nafkah," kata Heribertus dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus berujar bahwa isi somasi itu tidak masuk akal, karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak pernah punya hubungan khusus dengan Lisa sampai punya anak.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Ridwan Kamil dengan Atalia Terungkap Usai Tuduhan Punya Anak dari Lisa Mariana

"Klien kami (Ridwan Kamil), tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM (Lisa Mariana)," ujar Heribertus.

Heribertus menilai bahwa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil.

Sehingga, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri.

Lisa Mariana dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Baca juga: Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam!

"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tutur Heribertus.

"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," paparnya.

Heribertus mengakui bahwa ancaman hukuman itu menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim punya bukti tangkap layar sedang video call dengan Ridwan Kamil.

"Mengenai bukti-bukti yang katanya LM punya bukti-bukti ini harus hati-hati, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik akan melanggar pasal itu," jelas Heribertus.

"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," ucap Heribertus.

Heribertus menjelaskan bunyi Pasal 27 A, yaitu barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Dituduh Selingkuh Hingga Punya Anak, Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri

"Jadi, di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik. Maka, itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," jelas Heribertus.

Heribertus menyebut, Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana, sehingga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi, di sini bukan soal main-main atau tidak main-main. Ini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," tutur Heribertus.

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," ujar Heribertus.

"Nah untuk meredam ini, makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," papar Heribertus. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved