Kabar Artis

Dituduh Selingkuh Hingga Punya Anak, Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025.

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
RK LAPORKAN LISA - Ridwan Kamil alias RK melalui tim kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria menyebut, sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, usai membuka isu dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, menjawab somasi Lisa Mariana, dengan menolak semua permintaan dari Lisa.

"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.

Baca juga: Bukan Ridwan Kamil, Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana Ceritakan Kronologi Sebenarnya

"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," jelas Heribertus.

Selain menjawab somasi tersebut, Heribertus menjelaskan langkah hukum Ridwan Kamil, yakni sudah melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025.

"Klien kami (Ridwan Kamil) sudah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," terang Heribertus.

Baca juga: Revelino Siap Jalani Tes DNA untuk Buktikan Dirinya Ayah dari Anak yang Dikandung Lisa Mariana

Laporan itu atas dasar pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.

"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," jelas Heribertus.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan klien kami Bapak Ridwan Kamil  dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," tutur Heribertus.

Heribertus memaparkan bahwa laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.

"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami Bapak Ridwan Kamil,  serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," papar Heribertus. (ARI)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved