Isak Tangis Para Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai, Disetrum, hingga Dipisahkan dengan Anak

Mantan pemain sirkus itu mengadukan terkait dugaan tindakan kekerasan yang mereka alami sejak tahun 1970-an silam

Editor: Joanita Ary
Tribunnews/Jeprima/KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
KEKERASAN PEMAIN SIRKUS- Petugas menggelar atraksi untuk menarik perhatian para pengunjung wisata Taman Safari Indonesia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2020 dan Para mantan pemain Pemain Oriental Circus Indonesia Taman Safari. Sejumlah perempuan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat. Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengaku pernah dirantai memakai rantai gajah. Ada yang malam-malam kabur ke hutan Cisarua Bogor. 

Ida mengaku pernah terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter saat melakukan atraksi sirkus di Lampung. Akibatnya, ia mengalami patah tulang belakang dan mengalami kelumpuhan.

Sejak itu, Ida mesti menerima nasib terpaksa hidup dengan kursi roda sampai saat ini.

"Saat itu saya main Trapeze, akrobatik di udara itu. Saya jatuh, pada saat saya sium, ternyata saya patah tulang belakang," ujar dia.

Respon Wakil Menteri HAM

Wakil Menteri HAM Mugiyanto, mengaku terpaksa harus mendengarkan cerita masa kelam dari para mantan pemain sirkus itu. Hal ini diperlukan sebagai bukti adanya pelanggaran HAM.

"Jadi kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya," ucap Mugiyanto kepada wartawan.

Mugiyanto mengatakan, pengungkapan dan pengusutan kasus ini menjadi tantangan. Pasalnya, peristiwa itu terjadi sudah sangat lama.

Oleh karenanya, sulit jika diterapkan undang-undang tentang HAM. Kendati demikian, bukan berarti kasus itu tidak bisa diusut.

"Karena ini peristiwa lama terjadi sejak tahun 70-an, 80-an pada masa itu kita belum memiliki Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999, jadi baru keluar tahun 1999. Undang-Undang tentang pengadilan HAM juga baru tahun 2000," ujar dia.

"Tapi, kan, bukan berarti tindak pidana yang terjadi itu tidak bisa dihukum, karena kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut atas audiensi itu, ia mengatakan bakal memanggil pihak Taman Safari Indonesia terkait adanya dugaan pelanggaran HAM ini.

Sebab, OCI mengaku bekerja di bawah naungan Taman Safari Indonesia.

"Kita akan mengundang pihak Taman Safari Indonesia, terkait laporan para korban ini, dan juga terkait rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Jadi kami berharap, semua pihak comply, patuh terhadap hak aspek-aspek Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Lebih lanjut, Mugiyanto juga mempersilakan mereka para korban untuk menempuh jalur hukum. Ia pun berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan hak-hak para korban bisa dipulihkan.

Respon Taman Safari

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved