Mobil Esemka
Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka, YP Irpan: Bapak Minta Jangan Gaduh
Mantan Presiden RI Jokowi akhirnya menunjuk ahli hukum YP Irpan sebagai kuasa hukum. Jokowi ingin kasus mobil Esemka disudahi secara adem.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tak bisa tenang menjalani masa pensiunnya.
Terbaru, Jokowi digugat oleh seorang pemuda yang kecewa sebagai konsumen mobil Esemka.
Jokowi dianggap wanprestasi, karena gagal memproduksi massal mobil Esemka.
Padahal, Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI selama dua periode atau 10 tahun.
Terkait hal ini, Jokowi pun menunjuk seorang ahli hukum YP Irpan, sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka.
Baca juga: Penggugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Adik Penggugat MK yang Bikin Gibran Cawapres, Ini Jadwal Sidang
YP Irpan pun memastikan, dirinya siap menghadapi sidang perdana kasus tersebut yang akan digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025) pekan depan.
PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi kasus ini dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan ini diajukan Aufaa Luqmana Re A, Selasa (7/4/2025).
Dalam gugatan tersebut, ada tiga tergugat, yaitu tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Maruf Amin, dan tergugat ketiga, PT Solo Manufaktur Kreasi.
Baca juga: Di UI Ganjar Pranowo Blak-blakan Soal Mobil ESEMKA, Sebut Ada yang Nyinyir Industri Dalam Negeri
Dalam kasus ini, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim, yakni Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota.
"Saya, selaku kuasa hukum Pak Jokowi, pasti hadir," kata YP Irpan dikutip dari Tribunnews.com.
Menghadapi gugatan ini, Irpan mengaku telah bertemu Jokowi di kediaman mantan presiden tersebut di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut mereka menelaah isi gugatan.
Pihaknya mencermati dan memastikan pihak penggugat memiliki legal standing dan mempunyai hak menggugat.
"Jadi, seseorang bertindak atas nama sendiri atau sebagai organ badan hukum untuk mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang cukup dan layak dan memiliki dasar hukum," katanya.
Setelah TNI AU, Kementerian Pertahanan Beli 10 Pikap Esemka, Sanggup Melaju di Jalan Tak Beraspal |
![]() |
---|
TERKUAK, Ternyata Prabowo Pernah Pesan 10 Mobil Esemka Jenis SUV dan Anggota DPR Ini Dukung Esemka |
![]() |
---|
Sukiat Pencetus Ide Mobil Esemka Tak Mau Ditawari Jabatan di Pabrik PT Solo, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Bubuhkan Tanda Tangan di Mobil Esemka, Ini Pesan Mendalam Jokowi untuk Produk Dalam Negeri |
![]() |
---|
Mobil Dinas Jokowi Mogok Lagi, Fadli Zon: Pakai Esemka Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.