Mobil Esemka

Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka, YP Irpan: Bapak Minta Jangan Gaduh

Mantan Presiden RI Jokowi akhirnya menunjuk ahli hukum YP Irpan sebagai kuasa hukum. Jokowi ingin kasus mobil Esemka disudahi secara adem.

Editor: Valentino Verry
Tribunbanyumas
KUASA HUKUM JOKOWI - Pengacara YP Irpan memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). YP Irpan mengaku ditunjuk Jokowi sebagai kuasa hukum untuk gugatan terkait mobil Esemka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tak bisa tenang menjalani masa pensiunnya.

Terbaru, Jokowi digugat oleh seorang pemuda yang kecewa sebagai konsumen mobil Esemka.

Jokowi dianggap wanprestasi, karena gagal memproduksi massal mobil Esemka.

Padahal, Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI selama dua periode atau 10 tahun.

Terkait hal ini, Jokowi pun menunjuk seorang ahli hukum YP Irpan, sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka.

Baca juga: Penggugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Adik Penggugat MK yang Bikin Gibran Cawapres, Ini Jadwal Sidang

YP Irpan pun memastikan, dirinya siap menghadapi sidang perdana kasus tersebut yang akan digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025) pekan depan.

PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi kasus ini dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan ini diajukan Aufaa Luqmana Re A, Selasa (7/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, ada tiga tergugat, yaitu tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Maruf Amin, dan tergugat ketiga, PT Solo Manufaktur Kreasi.

Baca juga: Di UI Ganjar Pranowo Blak-blakan Soal Mobil ESEMKA, Sebut Ada yang Nyinyir Industri Dalam Negeri

Dalam kasus ini, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim, yakni Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota.

"Saya, selaku kuasa hukum Pak Jokowi, pasti hadir," kata YP Irpan dikutip dari Tribunnews.com.

Menghadapi gugatan ini, Irpan mengaku telah bertemu Jokowi di kediaman mantan presiden tersebut di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut mereka menelaah isi gugatan. 

Pihaknya mencermati dan memastikan pihak penggugat memiliki legal standing dan mempunyai hak menggugat.

"Jadi, seseorang bertindak atas nama sendiri atau sebagai organ badan hukum untuk mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang cukup dan layak dan memiliki dasar hukum," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved