Mobil Esemka

Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka, YP Irpan: Bapak Minta Jangan Gaduh

Mantan Presiden RI Jokowi akhirnya menunjuk ahli hukum YP Irpan sebagai kuasa hukum. Jokowi ingin kasus mobil Esemka disudahi secara adem.

Editor: Valentino Verry
Tribunbanyumas
KUASA HUKUM JOKOWI - Pengacara YP Irpan memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). YP Irpan mengaku ditunjuk Jokowi sebagai kuasa hukum untuk gugatan terkait mobil Esemka. 

"Jadi, tidak bisa seseorang merasa punya kepentingan tapi kepentingan tersebut tidak cukup, tidak layak dan tidak ada dasar hukum mengajukan gugatan," lanjutnya.

Kendati demikian, pihak pengadilan tidak bisa menolak apabila ada gugatan.

Oleh karena itu, kata Irpan, tetap harus diperiksa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan sidang.

YP Irpan menerangkan bahwa gugatan itu terkait penggugat yang mengalami kekecewaan, karena bermaksud ingin memiliki mobil Esemka, tapi tidak terealisasi sehingga merasa dirugikan dan mengajukan gugatan.

Dalam pertemuan di kediaman Jokowi, Irpan mendapatkan arahan supaya dalam hal ini mengedepankan etika dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan adanya sengketa perdata, terang YP Irpan, hakim wajib memerintahkan kepada para pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi.

Oleh karena itu, nantinya, kuasa hukum masing-masing diberi kesempatan untuk menunjuk mediator.

"Namun, selama ini untuk mempersingkat waktu, kedua belah pihak ada kecenderungan menyerahkan kepada majelis hakim menunjuk mediator di PN Solo," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang pertama gugatan wanprestasi soal produksi mobil Esemka, Kamis (24/4/2025) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan bahwa memang ada gugatan yang masuk ke PN Solo mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025).

"Sudah dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu ditetapkan Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak," katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, terangnya, pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kedua perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah wanprestasi pada penggugat.

Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta. 

Lanjut Bambang, dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta serta menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved